Frekuensi Harus Dikembalikan ke Negara

altSetiap lembaga penyiaran harus mengembalikan kanal atau frekuensi siarannya kepada negara jika secara finansial sudah tidak mampu lagi membiayai operasionalisasi usaha siarannya alias bangkrut. Frekuensi tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra menyatakan, frekuensi merupakan milik publik yang dikelola negara yang kemudian dipinjamkan kepada lembaga penyiaran melalui mekanisme proses perizinan.

“Kanal atau frekuensi adalah sumber daya alam (SDA) yang terbatas. Karenanya, pengelolaan dan penggunaannya harus diatur sedemikian rupa,” katanya seusai pertemuan klarifikasi dengan SCTV serta Indosiar terkait berkembangannya informasi mengenai rencana keduanya melakukan merger, Kamis, 24 Februari 2011.

Menurut Iswandi, di dalam Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengenal istilah merger antar usaha penyiaran atau lembaga penyiaran. Pasalnya, hal itu mengarah pada tindakan pemusatan kepemilikan (monopoli) dan upaya itu dilarang UU. Selain itu, UU Penyiaran tidak memperbolehkan adanya kepemilikan silang.

“Makanya, bila ada lembaga penyiaran yang bermasalah dengan keuangan dan akan tutup sebaiknya kanal yang mereka pinjam segera dikembalikan. Jangan barang pinjaman itu ikutan dijual, apalagi dijualnya pada usaha penyiaran, ini sangat bermasalah,” kata Iswandi.

Selain itu, lanjut Iswandi, merger untuk perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran berbeda dengan perusahaan biasa. "Kita ingin menegaskan apa yang dimerger. Apakah yang dimerger manajemennya, sahamnya atau apanya," ujarnya ketika ditanya perihal pemanggilan SCTV dan Indosiar ke kantor KPI Pusat. Red/RG