Eksistensi KPID Belum Banyak Diketahui Publik

altSemarang - Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) hingga kini belum banyak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, KPID Jateng diminta terus meningkatkan kegiatan publikasi lewat media cetak dan elektronik kepada masyarakat luas, mengenai kegiatan yang dilakukan selama ini.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto dalam keterangan pers yang disampaikan, Rabu 14 September 2011, menyatakan belum banyaknya masyarakat dan pejabat yang paham mengenai eksistensi dan KPID sebagai regulator body penyiaran, juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Hadi Prabowo saat KPID Jateng dan Wakil dari KPI Pusat Mochamad Riyanto bertemu dengan Sekda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jateng, Selasa lalu.

Menurut Isdiyanto, kendati menyatakan tujuh komisoner KPID Jateng selama ini telah menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya dengan baik, namun menurut Sekda Jateng, kinerja itu belum banyak diketahui publik. Padahal, sebagai lembaga negara yang ada di daerah, KPID merupakan representasi masyarakat dalam mengawal isi siaran.

Hingga kini masih banyak warga masyarakat yang meresahkan kualitas isi siaran televisi dan radio dan mereka bingung harus melapor ke mana. Oleh karena itu, dalam pengaturan program isi siaran, KPID diharapkan ikut mendukung program nasional yakni pendidikan karakter bangsa. Isi siaran yang ditayangkan televisi, masih terkesan carut-marut, iklannya banyak, sering menayangkan orang bertengkar. Tayangan sinetron pun juga kurang mendidik.

"KPID diminta tidak asal memproses pengajuan perizinan, bila nantinya setelah diberi izin, tayangan isi siarannya tak pernah menyejukkan dan merusak tatanan masyarakat. KPID harus selektif dan mendengarkan keluhan masyarakat," ujar Isdiyanto.

Ia menambahkan dalam pertemuan tersebut Sekda juga berharap, KPID Jateng untuk ikut merumuskan kemungkinan diterapkannya retribusi penyiaran di Jawa Tengah yang muaranya dana retribusi dikembalikan untuk kepentingan pembangunan di Jawa Tengah. Dulu ada pajak radio, kenapa kita tidak memikirkan lagi retribusi penyiaran. (Red/RG dari Kompas)