Jakarta - DPRD dan Pemda Provinsi Kalsel akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Sekretariat KPID. Hal ini perlu dilakukan, mengingat sejak dibentuknya pada tahun 2008, KPID Kalsel belum didukung perangkat organisasi sekretariat.

“Inilah yang menyebabkan KPID Kalsel hanya mendapatkan anggaran dalam bentuk hibah,” ujar Sugeng Susanto, Ketua Pansus Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat KPID Kalsel, saat melakukan kunjungan konsultasi ke KPI Pusat, 21 Juni 2011.

Dalam kesempatan ini,  Idy Muzayyad, Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat memberikan penjelasan mengenai empat fungsi di sekretariat guna memenuhi kebutuhan KPID. Empat fungsi sekretariat tersebut adalah kelembagaan, isi siaran, perizinan, dan umum.  "Kalau Raperda menawarkan dua bagian, fungsinya (seharusnya) empat," jelas Idy.

Idy juga menjelaskan, secara fungsional, sekretariat bertanggungjawab kepada KPID.  Sedangkan secara administratif pertanggungjawaban dilakukan kepada gubernur. "Sekretariat KPI Pusat merupakan supporting system kebijakan komisioner. Agenda apapun tidak boleh keluar dari ketetapan komisioner," ujar Idy menambahkan.

Dalam forum konsultasi yang dihadiri DPRD Provinsi Kalsel, Biro Hukum dan Ortala Pemda Provinsi Kalsel dan Anggota KPID Kalsel Oemar Edi Prabowo, Sekretaris KPI Pusat menjelaskan, bahwa tugas pokok fungsi sekretariat KPI Pusat adalah memfasilitasi. "Meski ada keterbatasan yaitu sepanjang anggaran tersedia dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya menjelaskan.(Red/SH)