DPRD Sultra Konsultasi ke KPI Pusat
Jakarta - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan konsultasi ke KPI Pusat terkait proses pemilihan Anggota KPID Sultra periode 2013 – 2015. Kunjungan diterima langsung Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Judhariksawan, Rabu, 28 Desember 2011.
Dalam pertemuan itu, Judhariksawan menjelaskan, sebaiknya persiapan proses pemilihan Anggota KPID dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan kepengurusan yang lama. KPID harus melapor ke DRPD sebelum masa jabatannya berakhir. Jika selama masa tersebu belum selesai terbentuk atau kosong, menurut peraturan kelembagaan KPI, dapat diperpanjang melalui surat keputusan Gubernur.
“Saya juga mengingatkan DPRD agar saat penetapan 7 Anggota KPID terpilih sebaiknya langsung di ranking 1 sampai 7 dalam surat keputusan yang akan disampaikan ke Gubernur. Ini untuk mencegah terjadinya multitafsir pada saat penetapan surat keputusan oleh Gubernur,” pinta Judha.
Terkait kelanjutan kinerja KPID, Judha meminta DPRD memasukan sejumlah nama lama dalam kepengurusan baru. “Upaya ini untuk mempermudah kesinambungan pekerjaan yang sudah dilakukan pengurus sebelumnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Judha juga menegaskan kalau eksistensi KPID sangat dibutuhkan dalam pengawasan penyiaran di daerah. Karena itu, alangkah baiknya DPRD juga membantu kinerja mereka dengan anggaran yang memadai. “Adapun untuk mengawasi kinerja mereka, sebaiknya DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan mereka secara periodik. Upaya ini bisa mencegah ketidakproduktifan KPID,” tegasnya. Red