DPR: KPI Berhak Jatuhkan Sanksi untuk Lembaga Penyiaran

Sample ImageKomisi I DPR juga menegaskan bahwa KPI berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Sanksi administratif yang dimaksud antara lain teguran, penghentian sementara, pembatasan durasi, denda, tidak diberi perpanjangan izin penyiaran, dan pencabutan izin penyiaran.


Komisi I DPR juga menegaskan bahwa KPI berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Sanksi administratif yang dimaksud antara lain teguran, penghentian sementara, pembatasan durasi, denda, tidak diberi perpanjangan izin penyiaran, dan pencabutan izin penyiaran.

Asal tahu saja, sepanjang Juni lalu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menuai protes soal tayangan infotainment dari masyarakat. Dari seluruh surat protes, keluhan soal infotainment mencapai 31,98%. Sementara program talk show menuai protes 11,5% dan reality show 9,98%.

"Dalam surat teguran KPI tidak melarang soal pemberitaan, tapi visualnya," lanjut Dadang.

Melihat banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik pada infotainment dan reality show, maka KPI, Komisi I DPR, dan Dewan Pers berniat mengeluarkan dua program itu dari kategori tayangan faktual.

Bulan lalu KPI sudah merilis 45 surat peringatan kepada enam infotainment di empat stasiun TV. 45 surat peringatan itu berisi teguran, peringatan, hingga penghentian siaran sementara.

Tayangan infotainment yang mendapat teguran KPI antara lain Go Spot, Kabar-Kabari, Cek & Ricek (RCTI), Obsesi (Global TV), Kiss Plus (Indosiar), dan I-Gosip Pagi (Trans7). Red/RG dari Kontan