DPR mendukung penuh sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengeluarkan opini hukum menolak rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, karena melanggar Undang-Undang Penyiaran.

"Kita mendukung keputusan KPI yang menjalankan amanat atau perintah UU, bahwa tidak boleh ada pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran," kata Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta, Rabu (4/5).

Sebelumnya, KPI berencana mengeluarkan opini hukum terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki stasiun televisi SCTV dan O Channel.

Pasalnya, jika akuisisi itu terjadi, tambah Priyo, maka akan terjadi pemusatan kepemilikan frekuensi pada satu orang di satu provinsi. PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu, tambahnya, jelas-jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 menjelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

Sementara itu, Effendy Choirie, anggota Komisi I DPR menegaskan, UU memberikan tugas kepada KPI untuk mengawasi isi lembaga penyiaran dan terwujudnya perizinan untuk lembaga penyiaran. Menurut dia, keputusan legal opinion (pendapat hukum) yang dibuat KPI sudah tepat dan harus didukung.

"KPI sudah melaksanakan UU Penyiaran, dimana setiap lembaga penyiaran hanya dapat mempunyai satu badan hukum, dan tidak boleh adanya kepemilikan silang, atau tidak boleh monopoli. Lembaga penyiaran menggunakan ranah publik berupa frekuensi yang jumlahnya terbatas," kata Effendy Choirie.

Lebih lanjut Gus Choi mengatakan, akan sangat membahayakan bila satu lembaga penyiaran dapat memonopoli dunia penyiaran. Gus Choi mengaku khawatir lembaga penyiaran tersebut akan digunakan untuk kepentingan kekuasaan, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Mengenai sikap DPR terhadap beberapa Kementerian Komunikasi dan Informasi, KPPU, dan Bapepam, yang juga mempunyai wewenang terkait dengan akuisisi ini, Effendy Choirie menyatakan, DPR akan menggelar rapat dengan mereka. "Mereka tidak berpikir soal ranah publik, yang digunakan oleh lembaga penyiaran berupa frekuensi yang terbatas tersebut. Mereka hanya murni berpikir soal kepemilikan saham, dan tidak mengaitkan usaha ini yang menggunakan ranah publik," katanya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengeluarkan hasil kajian berdasarkan keputusan pleno seluruh komisioner, mengenai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri oleh PT EMTK bahwa itu melanggar Undang-Undang Penyiaran.

Muhammad Riyanto, Anggota KPI Pusat, di sela-sela rapat pleno KPI Pusat di Jakarta, Selasa (3/5), mengatakan, akuisisi itu tidak boleh terjadi, karena melanggar UU Penyiaran. "Ya, kami tetap mengarahnya kepada apa yang dikatakan oleh PP dan UU Penyiaran. Kan kepemilikan itu dibatasi. Pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran itu tidak boleh lebih," katanya.

Riyanto mengatakan, proses akuisisi ini tidak boleh dilakukan. Dalam Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

"Tidak boleh lari dari koridor UU. Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama, itu sangat tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua, tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada," kata Riyanto.

Hasil kajian ini, kata Riyanto, akan diberikan kepada otoritas terkait, yakni Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Aksi korporasi ini terjadi setelah proses izin berjalan. Hal itu yang mengganggu pikiran kita sebenarnya dari aspek hukum," kata Riyanto.

Riyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal agar tidak boleh terjadi aksi korporasi apapun yang mengakibatkan pemusatan kepemilikan dan mengarah kepada bentuk monopoli. "Karena ini ranah publik. Itu yang kita harus kawal," kata Riyanto. Red/RG dari Ant/Gatra