DPR Apresiasi Presiden soal UU Penyiaran

altJakarta - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena telah mengawal UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan mengelola dengan baik aduan masyarakat, menjadi masukan berharga bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator penyiaran.

Kemenkominfo selama ini sering tidak cermat dalam menangani berbagai persoalan atau kasus yang terjadi terkait pelanggaran UU Penyiaran. “Kita mengapresiasi pernyataan Presiden SBY dan ketegasan sikap KPI yang telah mengeluarkan legal opinion terkait kasus akuisisi Indosiar. Kita mengharapkan Kemenkominfo sebagai regulator bisa menegakkan UU Penyiaran,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (25/7).

Menurut dia, persoalan akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) bukan terletak di Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tetapi di Kemenkominfo. Pasalnya, Bapepam-LK bekerja di koridor yang bersinggungan dengan UU Pasar Modal. Tetapi karena akuisisi itu terkait UU Penyiaran, maka Bapepam-LK juga harus menghormati UU Penyiaran.

“Semuanya itu bermuara ke Kemenkominfo sebagai regulator. Pernyataan SBY adalah peringatan untuk Menteri Kominfo Tifatul Sembiring,” katanya.

Ketua Bapepam-Lk Nurhaida tidak mengangkat telepon saat akan domintai konfirmasi soal instruksi Presiden ke semua lembaga, termasuk Bapepam-LK untuk menghormati UU Penyiaran.

Sementara itu, Komisioner KPI M Riyanto mengatakan, pihaknya belum secara resmi mengeluarkan tanggapan tentang apa yang akan dilakukan KPI sesuai dengan legal standing-nya beberapa waktu lalu. “Secara resmi KPI belum ada tanggapan. Yang pasti Bapak Presiden sudah mengapresiasi sikap kami,” katanya.

Dalam legal opinion-nya, KPI dengan tegas mengatakan, akuisisi Indosiar oleh PT EMTK berpotensi melanggar UU Penyiaran. Artinya, tindakan akuisisi itu dilarang dan tidak dibenarkan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Muhammad Najib menegaskan, pihaknya akan membentuk Pansus Mafia Media Massa terkait dengan proses pemaksaan akuisisi Indosiar oleh PT EMTK. "Hal ini karena diduga ada syarat-syarat yang dilanggar dalam proses akuisisi tersebut," katanya.

Saat ditanya soal dugaan adanya izin bodong dari Kementerian Kominfo dalam proses akuisisi itu, Najib mengakui, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Namun masih perlu didalami. "Ya, kalau benar dugaan itu, maka bisa saja menyebabkan masalah proses akuisisi itu menjadi batal. Karena ada syarat-syarat yang dilanggar," imbuhnya. (Red/RG dari Media Indonesia)