DPR Akan Perjuangkan Masukan Publik
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Choiri menegaskan bahwa DPR akan memperjuangkan masukan publik yang kini khawatir adanya penguasaan ranah penyiaran digital oleh segelintir pemilik modal.
"Kami bersikap jelas, tidak ingin hanya segelintir kekuatan dalam hal ini pemilik modal yang menguasai penyiaran digital. Ini jelas akan melanggar hak publik, selaku pemilik sejati frekuensi," kata Effendi Choiri dalam Diskusi Publik 'Aturan TV Digital, Keaneragaman atau Monopoli' di Warung Daun, Cikini, siang ini.
Namun demikian pria yang akrab dipanggil Gus Choi tersebut, mengatakan bahwa perjuangan Fraksi-Fraksi di DPR juga tidak mudah, karena masih begitu besar godaan dari pemilik modal. Godaan tersebut berpotensi dialami fraksi-fraksi besar di DPR. "Jadi masih ada pertarungan. Jadi belum tentu gol, apa yang kami perjuangkan," kata Gus Choi seperti diberitakan Suara Merdeka.
Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Menkominfo Hendri Subiyakto mengatakan bahwa aturan terkait digitalisasi penyiaran sudah ada pada tahun 2007, pada saat Menkominfo dijabat Sofyan Djalil. Fungsinya adalah untuk menyiapkan landasan pengaturan digital untuk mengantisipasi perkembangan IT yang sangat pesat.
Permen No 22/2011 menurut dia, celakanya langsung dituduh berpihak pada pemain-pemain lama yang sudah lama malang melintang di dunia penyiaran serta bermodal kuat.
"Nah Permen No 22/2011 ini sebenarnya untuk lebih menjamin keberlangsungan layanan penyiaran yang bisa dinikmati publik. Jadi nanti tidak ada pemain yang coba-coba. Karena saat ini banyak pemain TV baru, radio baru di daerah yang gulung tikar, karena coba-coba saja," kata Hendri.
Mengenai keharusan Set Top Box dimiliki publik yang ingin menikmati siaran digital, Hendri mengatakan hal ini bisa memanfaatkan produk karya SMK. Yang jelas tentu bisa ditekan harganya. "Kalo SMK bisa buat mobil, ya sudah barang tentu akan mudah untuk membuat Set Top Box," katanya. Red/SM/RG