Digitalisasi Penyiaran agar tunggu Revisi UU Penyiaran

altJakarta - Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) dan DPR agar pengaturan digitalisasi penyiaran diletakkan dalam level undang-undang.

Bahkan, pemerintah juga tidak perlu memaksakan implementasi peraturan pemerintah tentang Digitalisasi Penyiaran untuk siaran terrestrial sebelum revisi UU Penyiaran tuntas.

Menurut Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, pihaknya menilai digitalisasi penyiaran sebagai peluang untuk menciptakan penyiaran yang berkualitas. Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga memberi peluang dimaksimalkannya penggunaan frekuensi penyiaran.

“Komisi I DPR dengan digitalisasi penyiaran dapat menata kembali anatomi sistem penyiaran yang demokratis, seperti penguatan lembaga penyiaran publik dan penataan lembaga penyiaran swasta”, ujarnya, Senin, 12 Maret 2012.

Faisol menjelaskan persoalan digitalisasi penyiaran tidak dapat disimplifikasi menjadi penataan zonasi penyiaran dan tender pengelola lembaga multipleksing.

Sebelumnya, dia menambahkan pemerintah dan para pemangku kepentingan harus mendiskusikan paltform penyiaran di era digitalisasi.

“Persoalannya bukan hanya sekedar pembagian zonasi dan tender untuk pengelola lembaga multiplek, tapi masih ada permasalahan lainnya,” tutur Faisol. Red/Bisnis Indonesia