Depok -  Lembaga Penyiaran dalam draf Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2011 terancam sanksi denda administratif untuk radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk TV paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).  Ketentuan denda ini ditujukan untuk program siaran iklan niaga yang melebihi 20% dari seluruh waktu siaran per hari. 

Denda juga dikenakan untuk program siaran iklan rokok yang disiarkan di luar pukul ketentuan dan Lembaga penyiaran swasta yang tidak menyediakan waktu siaran untuk program siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari. Perlu diketahui, dalam draf P3SPS 2011, Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. 

Hal ini mengemuka dalam Uji Publik draf P3SPS 2011 antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan  Pemangku kepentingan penyiaran pada Kamis, 16 Juni 2011 di Universitas Indonesia (UI).

“Ada 6 pokok yang kami anggap perlu ada aturan baru yaitu siaran anak, siaran iklan, Siaran jurnalistik – nonjurnalistik, siaran layanan umum, siaran muatan lokal, dan sanksi denda,” jelas Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat. Menurut Nina, semangat yang melatarbelakangi uji publik ini adalah isi televisi yang lebih didominasi hiburan. “kurang yang edukatif dan informatif,” kata Nina.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis ini, Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat menyampaikan bahwa dilakukan hari ini adalah amanat Rakornas dan memenuhi permintaan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia “Masukan ini akan diolah kembali untuk menjadi aturan,” tutup Ezki. (Red/SH)