Batas Waktu Perpindahan Siaran Analog ke Digital
Jakarta - Indonesia selambat-lambatnya harus sudah pindah dari sistem analog ke digital pada 2015 mendatang. Tanggal 17 Juli 2015 merupakan batas waktu yang ditetapkan ITU (International Telecomunication Union) untuk segera mengimplementasikan sistem digital secara menyeluruh.
Menurut Iswandi Syahputra, Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, perlu banyak persiapan yang harus dilakukan baik regulasi, infrastruktur dan biaya. “Ibarat kita memindahkan setir mobil dari sebelah kanan ke kiri. Butuh adaptasi dan akan banyak implikasinya. Akan banyak perubahan disana-sini,” jelasnya di depan mahasiswa peserta seminar bertajuk “Mengurai Benang Kusut Dunia Penyiaran di Indonesia,” di Universitas Bakrie, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
Lalu apa saja keuntungan yang diperoleh publik dari perpindahan sistem analog ke digital. Menurut Iswandi, masyarakat akan mendapatkan kualitas siaran yang lebih baik, suara yang jernih dan gambar lebih bagus. “Kedua hal itu yang paling sering dijual pemerintah dari perpindahan sistem analog ke digital,” katanya.
Tidak itu saja, dalam satu kanal atau mug, akan disediakan banyak slot yang nantinya bisa dimanfaatkan lembaga penyiaran. Ada sekitar 12 kanal yang ada dalam satu mug. Namun, ini berimplikasi pada persaingan isi konten setiap lembaga penyiaran dalam memperebutkan penonton. “Perpindahan ke digital kita akan mendapatkan keuntungan tersebut, namun akan bersifat segmentatif,” jelasnya.
Saat ini ada lebih dari 119 televisi lokal yang bersiaran secara lokal dan nasional, termasuk di dalamnya 11 televisi yang sudah eksis. Dari jumlah itu, 105 diantaranya sudah mendapatkan izin penyiaran dari Negara.
Iswandi juga menegaskan pentingnya KPI diberi kewenangan lebih kuat dalam mengatur penyiaran. Pengaturan paling signifikan adalah kewenangan memberi izin dan menarik izin tersebut. Jika KPI memiliki kewenangan ini, Iswandi yakin lembaga penyiaran akan lebih patuh dalam menjalankan aturan yang dibuat KPI. “Kewenangan yang dimiliki KPI sekarang hanya sebatas memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran,” keluhnya. Red/RG