Banyak Radio Komunitas Langgar Aturan Frekuensi
Radio Komunitas di kabupaten Sumenep mulai tumbuh subur. Sampai saat ini, sedikitnya ada 12 Radio Komunitas yang tersebar di kecamatan Kota, Ganding, Guluk-guluk, Pragaan, Batang-batang, dan Masalembu.
Kepala Dinas Kominfo Sumenep, Miftahol Karim, Senin (31/01/11) menjelaskan, untuk belasan radio komunitas tersebut, frekuensi yang digunakan tidak sesuai aturan yang ditetapkan. "Berdasarkan PP no 51/2005 tentang penyelenggaraan siaran radio komunitas, frekuensi yang boleh digunakan adalah di atas 107,7. Lha di Sumenep ini, semua frekuensi yang dipakai di bawah 100," kata Miftahol.
Namun menurutnya, Dinas Kominfo kabupaten tidak punya kewenangan untuk menertibkan radio-radio tersebut. "Kewenangan pengendalian Radio Komunitas ada di Balmon (Balai Monitoring) provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Menurut Miftahol, yang bisa dilakukan daerah hanya sebatas sosialisasi PP tersebut, yakni tentang penggunaan frekuensi yang diijinkan. "Kami sudah melakukan sosialisasi bersama KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) provinsi Jawa Timur. Para pemilik radio komunitas itu sudah kami panggil dan diberi penjelasan tentang PP tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau setelah upaya sosialisasi mereka masih saja membandel, sanksi tegas berupa penertiban atau penutupan radio, diserahkan pada Balmon. "Aturannya memang seperti itu. Bukan daerah yang menertibkan," pungkas Miftahol. Red/RG dari BJ