Selain pornografi dan kekerasan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) juga menerima pengaduan tentang tayangan yang berbau mistis.

Pelanggaran yang dilakukan televisi terkait tayangan seram itu berupa aspek kengerian. Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jabar Nursyawal mengatakan, acara mistis yang selama ini ditayangkan televisi lebih menonjolkan unsur-unsur gambar, bukan unsur mistisisme. Gambar tersebut dibuat-buat, direkayasa, sehingga ada ketidakjujuran untuk mengatakan rekayasa.

“Acara mistis lebih menonjolkan unsur kengerian. Kalau dilihat dari kajian mistisisme, yang tampil dalam televisi sekarang tidak termasuk dalam kategori mistisisme,” kata Nursyawal saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (24/2/2011).

Menurut Al, sapaan akrab Nursyawal, tayangan mistis tidak bisa lepas dari budaya Indonesia. Selama orang Indonesia masih percaya pada ketuhanan, maka tayangan mistis akan tetap ada sebagai bagian kegaiban.

“Masyarakat kita masih percaya hal-hal gaib dan tampaknya tidak mungkin dihapuskan selama masih mengamini theisme. Kalau ingin memahami dunia gaib, apakah harus seperti yang ditampilkan tayangan televisi?” tuturnya.

Al menambahkan, program acara mistis merupakan duplikasi mentah-mentah tayangan serupa dari luar negeri. Padahal acara tersebut dari negara asalnya dibuat untuk mengolok-olok eksistensi Tuhan dan hal gaib.

“Saat orang luar sedang menertawakan adanya hantu, Tuhan, dan segala macam kegaiban, dengan program-program semacam itu, orang Indonesia melihatnya sebagai program lucu, menarik, dan layak ditiru,” tandasnya. Red/RG dari IC