Anak-anak dan Remaja Harus Diistimewakan
“Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari siaran berefek tidak baik,” ujar Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat. Nina menambahkan, anak-anak dan remaja memiliki kecenderungan rentan dipengaruhi dan meniru termasuk melalui tayangan televisi. Hal itu ditegaskan Nina ketika memberikan materi soal pemahaman P3 dan SPS KPI kepada peserta Diklat karyawan TVRI angkatan 30 di Pusdiklat LPP TVRI Jakarta, Senin 27 September 2010.
“Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari siaran berefek tidak baik,” ujar Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat. Nina menambahkan, anak-anak dan remaja memiliki kecenderungan rentan dipengaruhi dan meniru termasuk melalui tayangan televisi. Hal itu ditegaskan Nina ketika memberikan materi soal pemahaman P3 dan SPS KPI kepada peserta Diklat karyawan TVRI angkatan 30 di Pusdiklat LPP TVRI Jakarta, Senin 27 September 2010.
“Selain itu, mereka juga belum bisa kritis terhadap tontonannya. Mereka itu merupakan penonton yang istimewa dan karenanya mereka harus diperlakukan secara istimewa pula,” tambah Nina.
Dalam diskusi tersebut Nina menjelaskan secara gamblang aturan-aturan yang ada di UU Penyiaran serta P3 dan SPS KPI. Menurut Nina, setiap insan penyiaran khususnya peserta Diklat, harus memahami aturan soal penyiaran meskipun siaran TVRI dianggap KPI tidak banyak bermasalah dan aman, tapi itu belum sepenuhnya terjamin.
“Apa yang boleh dan apa yang tidak dalam penyelenggaraan penyiaran semuanya diatur dalam aturan ini. Kita tidak ingin ada hak masyarakat yang diciderai karena isi tayangan tidak pantas,” jelas Nina.
Nina juga mengingatkan para peserta soal penayangan siaran yang dinilai sensitif dan bisa menimbulkan konflik seperti agama, suku dan ras. Program seperti itu harus dikemas secara hati-hati dan diusahakan jangan menyajikan hal-hal yang berbau kontroversinya. “Anda harus memikirkan masyarakat kita yang heterogen. Karena itu harus dikemas lebih hati-hati,” pintanya. Red/RG
“Selain itu, mereka juga belum bisa kritis terhadap tontonannya. Mereka itu merupakan penonton yang istimewa dan karenanya mereka harus diperlakukan secara istimewa pula,” tambah Nina.
Dalam diskusi tersebut Nina menjelaskan secara gamblang aturan-aturan yang ada di UU Penyiaran serta P3 dan SPS KPI. Menurut Nina, setiap insan penyiaran khususnya peserta Diklat, harus memahami aturan soal penyiaran meskipun siaran TVRI dianggap KPI tidak banyak bermasalah dan aman, tapi itu belum sepenuhnya terjamin.
“Apa yang boleh dan apa yang tidak dalam penyelenggaraan penyiaran semuanya diatur dalam aturan ini. Kita tidak ingin ada hak masyarakat yang diciderai karena isi tayangan tidak pantas,” jelas Nina.
Nina juga mengingatkan para peserta soal penayangan siaran yang dinilai sensitif dan bisa menimbulkan konflik seperti agama, suku dan ras. Program seperti itu harus dikemas secara hati-hati dan diusahakan jangan menyajikan hal-hal yang berbau kontroversinya. “Anda harus memikirkan masyarakat kita yang heterogen. Karena itu harus dikemas lebih hati-hati,” pintanya. Red/RG