Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Effendi Choirie menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membiarkan pelanggaran Undang-undang Penyiaran yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga negara di bawahnya. Penilaian itu terkait dengan rencana akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang juga memiliki SCTV.

"Kami dulu mendesain, penyiaran diurus oleh satu komisi yang mudah diawasi. Ternyata, oleh pemerintah fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipreteli, cuma mengawasi konten saja. Seharusnya, KPI dikembalikan ke khitahnya," kata anggota DPR Effendy Choirie di Jakarta, Senin, 13 Juni 2011.

Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Choi menjelaskan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, yang ditandatangani Presiden SBY sendiri, menegaskan merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan.

Gus Choi mengatakan, UU Penyiaran merupakan UU yang dibuat dengan sangat demokratis di mana ada swasta dan ada publik (milik negara)."UU ini sangat adil, demokratis, dan tidak ada monopoli, baik itu berita maupun kepemilikan. Itu prinsip yang penting, yaitu 'diversity of content and diversity of ownership'," kata Gus Choi seperti yang dituliskan Antara.

Mengenai tindakan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menyetujui tender off saham Indosiar sebesar Rp.950 per saham, Gus Choi mengatakan, tindakan itu ilegal dan menabrak UU Penyiaran. Apalagi, kata dia, KPI sudah mengeluarkan legal opinion (pendapat hukum) bahwa akuisisi itu melanggar UU Penyiaran.

"Prinsip hukum bahwa satu UU tidak boleh bertabrakan atau bertentangan dengan UU lain. Bapepam sudah melanggar UU dan Presiden SBY harus menindaknya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat mendesak Bapeppam-LK untuk menahan diri terkait kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Pasalnya, dalam melakukan akuisisi tidak boleh ada satu pun undang-undang yang dilanggar, termasuk UU Penyiaran.

"Saya minta Bapepam-LK jangan terburu-buru meloloskan, tahan dulu. Semuanya harus berdasarkan SOP, jadi tak boleh ada satu pun UU yang dilanggar," kata Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Lebih jauh kata Surahman, semua lembaga, termasuk Bapepam diminta menghormati dan menaati undang-undang. "Kita minta semua lembaga taat hukum. 'Due diligen' itu harus secara hukum dan secara corporated," katanya.

Oleh karena itu, politis PKS ini, meminta agar Bapepam LK diimbau terus menerus melakukan komunikasi aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga jangan sampai ada kemacetan komunikasi. "Kita dorong terus bangun komunikasi, jangan sampai macet komunikasi itu," katanya seperti yang dituliskan di Antara.

Politisi PKS ini menyebutkan, pihaknya akan mendalami dahulu kasus tersebut. "Kita akan teliti dulu, apakah sudah sesuai SOP dan prosedural," ujarnya.

KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

PT EMTK akan mengambil alih saham dari pemegang saham mayoritas di IBKM sebanyak 27,4%, namun saham tersebut adalah saham pengendali. (Red/RG)