Ade Armando: KPI mesti kawal dan dorong pelaksanaan SSJ

Depok - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk terus mendorong dan mengawal jalannya pelaksanaan sistem siaran jaringan (SSJ). Jika tidak, dikhawatirkan akan dilupakan dan behenti di tengah jalan. Permintaan tersebut diungkapkan Ade Armando, mantan Anggota KPI Pusat periode 2004 – 2007, saat acara bedah buku dengan judul “Televisi Jakarta di Atas Indonesia” di auditorium Fakultas Komunikasi, Universitas Indonesia (UI), Kamis, 30 Juni 2011.

“Pelaksanaan sistem siaran jaringan merupakan amanah dari UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Jadi, sudah menjadi kewajiban bagi kita agar amanah dari UU tersebut dilaksanakan,” tegas Ade di depan puluhan peserta dan narasumber di acara tersebut.

Menurut penjelasan Ade di dalam bukunya, sistem siaran jaringan dinilai sangat tepat diterapkan di Indonesia. Pasalnya, sistem ini menganut asas keadilan yang sangat berbeda dengan sistem penyiaran yang sebelumnya dianut negeri ini yakni setralistik. “Sistem jaringan ini sudah berlangsung puluhan tahun di negara yang percaya pada sistem penyiaran komersil, seperti Amerika Serikat,” katanya.

Dalam sistem ini, lanjut Ade, di setiap daerah hadir dan tumbuh stasiun-stasiun televisi yang saling berhubungan dengan stasiun-stasiun daerah lain dalam sebuah kesatuan jaringan. “Pada sebagian besar jam siaran, mereka menayangkan program yang sama. Pada sebagian kecil sisanya, masing-masing stasiun akan memiliki program khas mereka sendiri-sendiri,” paparnya.

Tidak itu saja, fakta yang terjadi di negara-negara yang menerapkan model ini seperti Jepang, Australia, Korea Selatan, Brazil dan Kanada, penerapan sistem bisa dijalankan dengan baik. Bahkan, kata Ade, sistem ini tidak hanya bersahabat dengan kepentingan publik, melainkan juga tidak berseberangan dengan kepentingan para pemodal. “Karena itu, penerapan sistem ini harus terus diperjuangkan,” ungkapnya. (Red/RG)