89 LP Pemohon Izin Penyiaran di Jateng Masuk FRB
Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemen Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melaksanakan Forum Rapat Bersama (FRB) di Hotel Millenium Jakarta, Rabu, 9 Maret 2011. Kali ini, forum tertinggi dalam proses penyelenggaraan perizinan penyiaran membahas permohonan 89 lembaga penyiaran dari Jawa Tengah (Jateng).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi (P2I), Syukri Batubara, saat membuka acara menyatakan agar keputusan final dari forum tertinggi ini tidak direkayasa.Syukri menegaskan agar izin diberikan kepada yang layak.
Sementara itu, ditempat yang sama, , Nina Mutmainnah, wakil ketua KPI Pusat mengharapkan, keputusan forum harus diambil dengan hati-hati demi kebaikan masyarakat. “Jika lembaga penyiaran itu sehat, implikasinya adalah masyarakat memungkinkan mendapat siaran yang sehat juga. Saya berharap yang mendapatkan izin merupakan lembaga penyiaran yang bisa menciptakan hal itu,” pintanya.
Adapun ke 89 lembaga penyiaran tersebut yakni 69 radio terdiri dari, 3 (tiga) radio publik, 22 radio swasta, dan 44 radio komunitas. Sisanya sebanyak 20 merupakan televisi terdiri dari, 2 televisi komunitas, 3 televisi berlangganan, 3 televisi publik lokal, dan 12 televisi swasta.
Mochamad Riyanto, Anggota KPI Pusat, menegaskan pentingnya pengamatan tentang keseriusan dari para pemohon sebelum mendapatkan izin siaran televisi. Ini demi kelangsungan hidup dari televisi, jangan sampai tutup di tengah jalan. “Kita harus mengingatkan mereka, jika perlu ditanyakan kemampuan finansialnya karena ukuran keseriusan mereka ada pada modalnya,” ungkapnya.
Pertimbangan lain yang dikhawatirkan Riyanto, adanya jual beli izin dibawah tangan atau izin yang berpindah tangan. “Saya agak risau dengan hal ini karena efeknya tidak baik. Kita yang berdebat di forum justru orang lain yang untung. Sayangnya sampai sekarang, kita belum bisa membuktikan adanya praktek jual beli izin ini,” katanya.
Selain Kominfo dan KPI Pusat, FRB kali juga dihadiri oleh semua anggota KPID Jateng. Pembahasan ke 89 permohoan izin dari lembaga penyiaran Jateng berlangsung dari siang hingga malam hari. Red/RG