64 Lembaga Penyiaran Lampung Dapat Izin

altSebanyak 64 lembaga penyiaran baik radio maupun televisi di Provinsi Lampung telah mengantongi izin siaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Ansyori Bangsaradin, di Bandarlampung, Rabu mengatakan, lembaga penyiaran itu terdiri atas radio (swasta, publik dan komunitas) dan televisi (swasta dan berlangganan). "Sebelum terbentuknya KPID jumlah radio swasta sebanyak 40 buah," kata dia.

Menurut dia, dari 40 radio swasta itu, 16 diantaranya sudah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) FM, dan 24 radio mimiliki IPP AM.

Setelah terbentuknya KPID Lampung, pada 2008 lalu menurutnya, jumlah radio sebanyak 61 terdiri atas 16 lembaga penyiaran swasta mengantongi IPP`FM, dan 45 radio dalam proses IPP FM.

Khusus untuk televisi lokal menurut Ansory, terdapat empat stasiun televisi yang telah mendapatkan izin prinsifnya yakni Siger TV, Tegar TV, Krakatau TV dan Radar TV. "Sementara, untuk LTV masih menunggu izin prinsifnya keluar," kata dia.

Ketua KPID Lampung yang didampingi seluruh anggota KPID setempat mengatakan, satu televisi lokal yakni Cempaka TV ditolak siarannya karena kanal untuk daerah Kota Bandarlampung sudah tidak ada lagi.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan KPID Lampung, Eddy Suyud Wirasasmita mengatakan, selama 2010, pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait konten berita televisi maupun radio sebanyak 14 kali.

KPID Lampung juga telah menegur televisi dan radio yang isi beritanya tidak sesuai dengan  aturan. Sementara yang mendapatkan apresiasi terkait tayangan maupun siaran televisi maupun radio sebanyak delapan apresiasi.

Pengaduan dari masyarakat menurut Eddy, sebagian besar melalui pesan singkat (SMS) terkait isi tayangan dan siaran radio.

Tayangan yang dikeluhkan itu berupa isi tayangan  sinteron televisi nasional yang tidak sesuai aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Sementara untuk teguran KPID Lampung terutama kepada stasiun televisi menyangkut tanyangan kriminal seperti tidak mengaburkan wajah korban kejahatan dan rekonstruksi tindak kejahatan yang ditayangkan cenderung rinci.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Bidang Pengawasan KPID Lampung mengatakan, beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian serius pengelola televisi maupun radio swasta lokal yakni kurangnya sumber daya manusia dan munculnya isi siaran radio dan tayangan televisi yang kurang memadai.

Akibatnya, terjadi pengulangan program yang terkesan tidak kreatif adan acaranya monoton serta penggunaan frekwensi yang tidak terlalu lama. Red/RG dari Ant/Kompas