5 Radio Dapat Peringatan Terakhir

altMakassar - Lima lembaga penyiaran radio di Sulawesi Selatan mendapat peringatan terakhir dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Makassar karena dianggap tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Peringatan ini merupakan respons yang diberikan oleh lembaga di bawah Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo RI itu, menindaklanjuti surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel. Peringatan terakhir ini dikeluarkan karena sebelumnya sebagian besar dari radio-radio tersebut pernah mendapat peringatan yang sama.

Kelima radio dimaksud adalah Radio Adyaksa FM (Makassar), Radio As-Sunnah (Makassar), Radio Syiar FM (Gowa), Radio Torani FM (Pangkep), Radio Butta Salewangang (BSFM) Maros.

Khusus terhadap Radio As-Sunnah selain dinilai menggunakan frekuensi radio tanpa izin, juga dianggap menduduki frekuensi 107.500 Mhz yang tidak sesuai dengan master plan pengkanalan radio siaran FM untuk wilayah layanan Makassar dan tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dari Pemerintah.

Pada peringatan sebelumnya radio-radio ini diminta untuk segera menghentikan aktifitas siarannya dan melakukan proses perizinan. Namun hingga kini proses perizinan dimaksud belum juga dilakukan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa kelima radio tersebut merupakan radio ilegal. Dengan demikian, kelima radio itu melanggar bukan saja UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mensyaratkan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

Tapi juga pelanggaran terhadap UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400 juta.

Memang ada yang sudah mencoba datang ke KPID tapi dokumen-dokumen yang diperlukan belum bisa dipenuhi

Untuk mengurus proses perizinan, setiap pemohon diminta membuat proposal dan studi kelayakan, yang didalamnya memuat tentang data administrasi, data teknis dan konten siaran. Rusdin meyakinkan bahwa para komisioner KPID senantiasa terbuka melakukan asistensi selama proses perizinan demi legalitas lembaga penyiaran yang mengudara di wilayah Sulawesi Selatan. (Red/RG dari Tribun)