Jakarta - KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk saluran asing “FX” yang disalurkan melalui lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Sanksi tersebut dikeluarkan KPI setelah dilakukan pemantauan dan analisa serta didukung pula lewat aduan dari masyarakat, terhadap program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan “Fortitude S1 Marathon” yang disiarkan pada 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIb dan 17.36 WIB.

Hasil analisa KPI menyimpulkan bahwa kedua program siaran tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang adegan kekerasan. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano menilai bahwa pelanggaran P3 & SPS ini sangat disayangkan. Hardly menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada dua pasal yang mengatur konten siaran LPB, yaitu pasal 18 dan 23 dalam Standar Program Siaran, mengenai larangan adegan seksual dan larangan adegan kekerasan. “Akan tetapi, dalam pemantauan yang dilakukan KPI, pada kedua program siaran tersebut didapati adegan yang secara eksplisit menggambarkan kekerasan secara sadis”, ujar Hardly.

Dirinya menegaskan bahwa muatan detail kekerasan serta tampilan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing. KPI sendiri sudah melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara LPB yang menyalurkan saluran asing “FX” ini. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut diambil setelah melalui keputusan Rapat Pleno dengan memperhatikan hasil pemantauan dan analisa yang dilakukan bidang pengawasan isi siaran di KPI. 

LPB berkesempatan menyampaikan keberatan atas keputusan penghentian sementara, selambatnya tiga hari sejak surat keputusan ini diterima.  Setelah keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan keberatan LPB, maka seluruh LPB harus menghentikan penayangan saluran asing “FX” tersebut. “Tindakan tegas berupa penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran kepada LPB agar membenahi mekanisme review program acara yang akan ditayangkan. Melalui keputusan ini juga diharapkan penyedia konten, khususnya saluran siaran asing senantiasa berpedoman pada P3 dan SPS,” tambah Hardly.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.