Tgl Surat

26 April 2012

No. Surat

281/K/KPI/04/12

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Iklan “BuKrim Gel"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan larangan atas adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, serta perlindungan terhadap anak da remaja.  Pada bagian awal siaran iklan tersebut ditemukan penayangan adegan yang mengekploitasi seksualitas. Dalam tayangan tersebut, sepasang bintang iklan pria dan wanita melakukan gerakan-gerakan tubuh erotis sambil mengucapkan kalimat : “dikocok-kocok, diremas-remas, keluar deh…”, KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan tersebut tidak layak ditayangkan. KPI Pusat juga telah meminta P3I untuk melakukan analisis atas tayangan tersebut. P3I dalam surat No. 1036/UM-PP/IV/2012 tertanggal 25 April 2012 menyatakan iklan tersebut berpotensi melanggar EPI. Karena itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.