Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Begitu banyaknya aduan tentang "PESBUKERS" tapi KPI tidak aktif melakukan tindakan, sampai kapan KPI PUSAT
program "PESBUKERS" yang sarat perlakuan tidak sopan dan santun sampai sekarang masih tayang hari ke (31) kamis 17 agustus 2017
INILAH PASAL-PASAL pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 (1) dan (2), Pasal 20 (1) dan (2), Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
PASAL YANG TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KPI PUSAT SELAMA INI DARI TAHUN 2002-2017 :
pasal 87 DENDA ADMINISTRATIF untuk TELEVISI 1000.000.000 (1 MILYAR RUPIAH)
pasal 88 PEMBEKUAN SIARAN DAN PENCABUTAN IZIN SIARAN
pasal 91 REKAPITULASI DOKUMEN PENJATUHAN SANKSI
Seandainya pasal-pasal ini di gunakan maka semua penyelenggara siaran tidak akan melakukan pelanggaran berulang-ulang
contoh "PESBUKERS" dan program otomatis di HENTIKAN
Sanksi-sanksi KPI selama ini tidak mampu membendung tayangan yang mengeksploitasi kekerasan, perempuan, mistis dan horor,
atau diskriminatif terhadap kaum marjinal. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa tayangan-tayangan tersebut memiliki rating tinggi,
dan dengan demikian mendatangkan keuntungan bagi industri televisi. Sementara itu,
sanksi KPI tidak memiliki pengaruh terhadap proses pencarian laba industri.
Sebenarnya, KPI memiliki mekanisme denda administratif yang bisa diterapkan bagi tayangan-tayangan yang membandel.seperti "PESBUKERS"
Mekanisme denda kami nilai lebih efektif, karena industri bergerak untuk mendapatkan untung,
dan ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan keuntungan. Dengan demikian,
memproduksi tayangan-tayangan yang bermasalah jadi tidak rasional karena berpotensi mengganggu pendapatan mereka.
Negara-negara di Eropa dapat menjadi contoh sukses dalam menerapkan mekanisme denda ini.
Pilihan lain selain mekanisme denda, yakni pelarangan penerimaan iklan oleh program siaran yang melanggar juga dapat diterapkan.
Industri penyiaran hidup dari iklan-iklan yang masuk dan membiayai programnya.
Jika program siaran salah satu televisi di nilai tidak sesuai kepentingan publik,
menggangu mekanisme indutri dengan pelarangan penerimaan iklan dalam jangka waktu tertentu atau denda adminitratif
tentu akan membuat industri penyiaran berhati-hati dalam memproduksi konten.
BAHAN RENUNGAN KPI PUSAT JIKA DI TEGAKKAN AKAN MENGHASILKAN PROGRAM YANG BAIK
Undang-Undang Penyiaran pasal 51 poin satu menyebutkan,
“KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar”.
Pada P3SPS tahun 2012, ketentuan undang-undang ini diadopsi dalam pasal 78 poin 1. Namun,
dalam rancangan P3SPS tahun 2015, pasal ini dihilangkan. Pasal ini sebetulnya penting sebagai literasi media untuk publik.
Dengan mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sanksi, publik bisa belajar dua hal sekaligus.
Pertama, tentang substansi sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran, dan
kedua, bahwa lembaga penyiaran bukanlah institusi yang tidak bisa dikendalikan oleh publik.
Publik memiliki KPI yang melindungi kepentingannya dalam dunia penyiaran.