Jakarta - Komisioner terpilih periode 2014-2017 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan koordinasi kelembagaan ke Kantor KPI Pusat. Ketujuh Komisioner terpilih adalah; 1) Milyani, 2) Arif Mukhyar, 3) Muhammad Radini, 4) Guperan Sahyar Gani, 5) Marliyana, 6) Ahmad Syaufi, dan 7) Wawan Wirawan.

Koordinasi itu dilakukan untuk membahas hubungan lembaga dan bahasan teknis lainnya usai pengukuhan oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada, Senin, 22 Desember 2014. Kedatangan Komisioner KPID Kalimantan Selatan itu diterima oleh Ketua KPI Pusat Juhariksawan dan Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho.

Ketua KPID Kalimantan Selatan Milyani menjelaskan lembaganya sedang menggagas terbentuknya Peraturan daerah (Perda) tentang Penyiaran Sehat di Kalimantan Selatan. “Perda ini akan memberikan aturan ke Lembaga Penyiaran tentang kewajiban menyiarkan konten local dan penyiaran yang sehat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” kata  Milyani di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015.

Terkait usulan Perda Siaran Sehat itu, Fajar mengapreasiasi gagasan Perda itu sebagai bentuk konkrit perlindungan publik terhadap dampak buruk penyiaran terutama bagi anak-anak dan perempuan.

Dalam arahannya Judhariksawan menjelaskan posisi dan status KPI secara kelembagaan sebagai lembaga negara independen. Menurut Judha, posisi KPID di daerah untuk mengurusi penyiaran di daerah masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Undang-undang Penyiaran.

 "KPID adalalah representasi publik di daerah yang berarti dipilih dan dipercaya oleh wakil rakyat di DPRD. Maka sudah seharusnya membela kepentingan publik di atas kepentingan lainnya," kata Judharikswan.

Dalam rapat koordinasi itu juga Judha juga menjelaskan tentang masuknya Undang-undang Penyiaran dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR RI. Dalam forum itu, Judha meminta KPID Kalimantan Selatan, dan KPID lainnya untuk mengawasi dan mendukung perubahan atas UU Penyiaran itu.