Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi pengurangan durasi 30 menit untuk Program Siaran “Pesbukers” ANTV selama tiga hari berturut-turut. Hal itu disampaikan KPI Pusat melalui Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Surat sanksi itu diberikan kepada perwakilan ANTV yang hadir dalam pertemuan di kantor KPI Pusat pada Kamis, 23 Januari 2014.

Sanksi pengurangan durasi yang diberikan KPI Pusat atas pelanggaran program “Pesbukers” pada 19 Desember 2013. Adapun jenis pelanggarannya, yakni adanya adegan pelukan dengan durasi kurang lebih 3 menit. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, dan kesusilaan serta penggolongan program yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menanggapi sanksi itu, perwakilan ANTV Zoraya Perucha  yang hadir dalam pembacaan putusan itu mengatakan terpukul atas putusan itu. Namun menurutnya, pihak ANTV akan tetap menghargai sanksi yang diputuskan KPI Pusat. “Kami meminta KPI Pusat untuk lebih obyektif dalam memberikan sanksi,  karena program “Pesbukers” pernah mendapatkan sanksi penghentian sementara yang mengakibatkan kerugian materiil cukup banyak,” kata Zoraya.

Sedangkan Direktur Program ANTV Herty Purba meminta adanya masa berlakunya sanksi yang dijalankan lembaga penyiaran. “Kami mengusulkan kepada KPI agar ada batasan waktu atau masa berlaku sanksi dalam upaya untuk memberikan ruang bagi insan penyiaran dalam berkreasi dan kami tidak khawatir sanksi diakumulasi,” tambah Herty.

Selain itu, Herty menyampaikan pihaknya tidak pernah berhenti untuk terus melakukan perbaikan terhadap acara “Pesbukers” sesuai dengan masukan KPI Pusat. Wujud nyata adanya perbaikan itu adalah sudah tidak ada lagi host pria yang berpakaian wanita. Selain akan terus melakukan perbaikan, ANTV segera menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang terjadi dalam program “Pesbukers”. Red