- Detail
- Dilihat: 22882
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan penerbitan lisensi penyiaran berada dalam kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Saat ini, penerbitan dan pencabutan lisensi siaran dan lisensi frekuensi penyiaran ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Komisioner KPI Pusat Iswandi Syahputra mengatakan seharusnya KPI diposisikan sebagai lembaga superbodi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan begitu, KPI dapat memantau konten sekaligus independensi media massa.
"Undang-undang Penyiaran harus direvisi total. Berikan peran kepada KPI untuk ikut mengeluarkan dan mencabut izin penyiaran," ujar Iswandi saat bedah buku karyanya bertajuk Rezim Media, Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme dan Infotainment dalam Industri Televisi, Rabu, 13 Maret 2013.
Selain itu, paparnya, agar independensi media massa terjaga, Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mesti direvisi. Terutama revisi pada aspek rekruitmen anggota Dewan Pers.
Iswandi mengusulkan dalam memilih anggota Dewan Pers perlu melibatkan partisipasi publik. Sebab esensinya, media massa mengabdi pada kepentingan masyarakat.
"Media massa saat ini tidak bebas nilai, ditunggangi oleh sekelompok orang yang punya modal di media itu sekaligus punya kepentingan politik," ujarnya dikutip bisnis.com. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan penjelasan terkait surat peringatan tertulis No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 kepada stasiun ANTV. Penjelasan ini disampaikan atas surat balasan ANTV No. 482/DIR-SM/II/2013 tertanggal 20 Februari 2013 tentang surat peringatan iklan Ovutest Scope.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada ANTV terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012 dalam program acara “Perempuan Hebat” tanggal 25 Februari 2013 pukul 07.37 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 11 Maret 2013.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan hasil penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke RCTI terkait penayangan Program Siaran “Dahsyat” tanggal 24 Desember 2012 dalam adegan yang menyebutkan kata “Islam Prose*an”. Penilaian Majelis Ulama Indonesia terlampir berdasarkan permintaan KPI Pusat pada surat No. 40/K/KPI/01/13 tertanggal 16 Januari 2013 dan surat No. 137/K/KPI/03/13 tertanggal 4 Maret 2013.

