Bandung - Deretan kursi di Auditorium K.H. Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Bandung, Jumat (19/6/2026), hampir terisi penuh. Di hadapan ratusan mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, sebuah pertanyaan sederhana dilontarkan dari atas panggung.

 

"Siapa yang setuju platform digital diawasi?"

 

Hanya segelintir tangan yang terangkat.

Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana, tetapi di baliknya tersimpan persoalan besar: bagaimana negara mengatur ruang digital yang kini menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, hiburan, sekaligus membentuk opini.

Isu itulah yang mengemuka dalam Kuliah Umum bertema “Masa Depan Lembaga Penyiaran di Era Digital” yang menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana.

Bagi Amin, perubahan lanskap media saat ini tidak lagi bisa dipandang sebagai persaingan antara televisi dan radio dengan internet. Yang terjadi justru sebuah ketimpangan regulasi.

Di satu sisi, televisi dan radio diawasi secara ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di sisi lain, media sosial dan platform digital yang kini menjadi ruang utama masyarakat mengonsumsi konten belum sepenuhnya berada dalam lingkup pengawasan regulator.

"Ketika televisi dan radio diatur begitu ketat oleh KPI, tetapi platform digital seakan-akan menjadi hutan belantara yang bebas memproduksi apa saja, maka terjadi unequal playing field," kata Amin.

Ungkapan hutan belantara itu seketika menarik perhatian mahasiswa. Sebab, mereka adalah generasi yang sehari-hari hidup berdampingan dengan YouTube, TikTok, Instagram, dan berbagai platform digital lain.

Namun, di tengah derasnya arus informasi, muncul pula pertanyaan yang tak kalah penting: apakah pengawasan berarti pembatasan?

 

Amin menyadari kekhawatiran itu. Ia menegaskan bahwa wacana perluasan kewenangan KPI yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Penyiaran bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas atau kebebasan berpendapat.

"Yang ingin dijaga bukan untuk membatasi kreativitas atau kebebasan berpendapat. Yang ingin dilindungi adalah kepentingan publik, terutama anak-anak dan kelompok rentan dari konten yang berpotensi merugikan," ujarnya.

Sebagai regulator penyiaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI selama ini hanya mengawasi isi siaran televisi dan radio. Setiap dugaan pelanggaran dipantau, diverifikasi, dibahas secara internal, hingga diputuskan melalui pleno komisioner.

 

Tetapi dunia media kini berubah jauh lebih cepat dibandingkan regulasi.

 

Bukan hanya media sosial yang berkembang pesat. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) juga diperkirakan akan mengubah seluruh rantai industri penyiaran, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengawasan konten.

Amin bahkan memprediksi, jika suatu saat regulator diberi mandat mengawasi konten digital, maka teknologi AI pula yang akan membantu menjalankan pengawasan itu.

 

"Teknologi akan mengawasi teknologi," ujarnya singkat.

 

Kalimat itu mungkin terdengar seperti adegan film fiksi ilmiah. Namun, bagi industri penyiaran, masa depan tersebut tampaknya tidak lagi terlalu jauh.

Televisi dan radio tidak akan hilang, tetapi bentuknya akan berubah. Lembaga penyiaran tidak lagi sekadar menjadi stasiun siaran, melainkan pusat produksi dan distribusi konten digital yang hadir di berbagai platform.

Perubahan itu, menurut Amin, tidak bisa dihindari.

"Kita tidak bisa melawan perkembangan zaman. Yang harus dilakukan adalah memastikan regulasi dan kelembagaan penyiaran mampu beradaptasi agar perlindungan publik tetap terjaga," katanya.

Di penghujung kuliah umum, diskusi belum benar-benar selesai. Pertanyaan tentang batas kebebasan, masa depan regulator, hingga peran AI masih menggantung di benak para mahasiswa.

Sebab, ketika dunia digital terus bergerak maju, tantangan terbesar bukan lagi memilih antara mengawasi atau membebaskan, melainkan bagaimana menjaga ruang publik tetap sehat tanpa menghambat kreativitas.

Dan di situlah masa depan penyiaran Indonesia sedang dipertaruhkan