Jakarta - Pornografi dan pornoaksi merupakan masalah besar bangsa ini yang harus ditangani secara sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Data dari Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, per Mei 2023 konten hoax negatif pornografi yang beredar di masyarakat dan mencapai 1.182.966, dan sudah ditangani Kemenkominfo. Termasuk muncul melalui iklan-iklan pop up di setiap aplikasi internet yang digunakan lewat telepon seluler. Hal ini disampaikan Aliyah, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran saat menghadiri Rapat Penyusunan Program 2024 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, (16/2). 

Menurut Aliyah, tayangan televisi dan radio hampir sembilan puluh persen bersih dari konten pornografi. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Pusat secara rinci mengatur batasan dan larangan terkait konten pornografi untuk di televisi dan radio. KPI sendiri punya program Sekolah P3SPS yang memberikan pemahaman terhadap pengelola televisi dan radio, baik itu produser, pembuat program atau pun juru kamera, tentang aturan konten di lembaga penyiaran termasuk soal pornografi. 

Aliyah menilai, GTP3 ini harus punya sekretariat bersama dalam rangka usaha sinergi gerak antar lembaga dalam penanganan dan juga pencegahan pornografi ini. “Kalau kita punya data bersama, tindakan yang kita lakukan dapat lebih terukur tentang capaian setiap tahunnya,” ujar Aliyah. 

Dalam penilaiannya, publik memang memiliki perhatian yang besar terhadap masalah pornografi ini. Selayaknya, kementerian dan lembaga sebagai bentuk kehadiran negara menyediakan slot program kerja untuk aksi pencegahan atas maraknya pornografi di masyarakat. 

Untuk KPI sendiri, tambahnya, membuka saluran aduan publik bagi masyarakat yang menemukan konten-konten negatif di televisi dan radio. Termasuk juga kegiatan partisipasi masyarakat yang memberi ruang lebih luas bagi publik menyampaikan aspirasinya. ‘Selain tentu saja KPI langsung menjatuhkan sanksi yang tegas atas kelalaian televisi dan radio saat menyiarkan konten asusila,” pungkasnya.