Jakarta – Radio berperan besar dalam mengawal perjalanan bangsa ini dari sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Tidak hanya sebagai penyampai informasi dan hiburan, fungsinya sangat strategis terutama dalam menjaga integritas dan persatuan bangsa termasuk saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.

Melalui siarannya, radio diharapkan menjadi media penyeimbang, penjernih sekaligus penyejuk saat ajang Pemilu mendatang. Karena itu, radio harus bersikap adil dan proporsional bagi seluruh kontestan, baik beriklan maupun dalam pemberitaan.  

Harapan tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat, Aliyah, secara online dalam Diskusi Nasional yang diselenggaran Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari) dengan tema “Peran Radio dalam Mengantisipasi Hoaks Pemilu” yang juga disiarkan di sejumlah radio daerah, Selasa (11/4/2023).

Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran ini, untuk mewujudkan siaran yang aman dan tidak berpihak saat Pemilu, siaran harus mengacu pada pedoman penyiaran yang berlaku yakni P3SPS KPI dan aturan lainnya. Masih terkait siaran Pemilu, lanjut Aliyah, KPI akan menyiapkan edaran tentang siaran Pemilu bagi lembaga penyiaran.  

“Menyusun edaran soal Pemilu bagian dari langkah-langkah KPI menyukseskan Pemilu ini,” katanya.

Dia juga meminta radio menyampaikan pesan-pesan atau literasi yang baik kepada masyarakat. Berdasarkan data KPI, jumlah lembaga penyiaran radio di Indonesia hingga 1901 yakni radio swasta berjumlah 1553, radio publik 140 dan radio komunitas sebanyak 188.

“Literasi ini mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan penyiaran nasional kita. Jangan sampai siaran tidak berimbang dan buruk dampaknya. Konten positif dan sehat yang selalu kita gaungkan,” tambah Aliyah. 

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail mengatakan, masih banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada siaran radio. Jumlahnya mencapai 37% atau sekitar 57 juta orang. 

Meskipun dari segi pemanfaatan posisi radio tertinggal dari internet, namun peran radio diperkirakan tidak akan mati. Posisi radio bahkan akan mengisi wilayah-wilayah yang tak terjangkau internet. 

“Pada saat intenet tidak bisa diakses, maka peran radio dan TV jadi pengganti. Tidak hanya pelosok tapi juga di kota besar. Bahkan, di kota radio masih menjadi media pendengar saat bertransportasi. Industri radio masih menjadi industri bertumbuh,” ujar Ismail dalam diskusi tersebut. 

Terkait Pemilu 2024, Ismail sepakat jika radio menjadi media yang efektif dan efisien dalam mendukung upaya sosialisasi juga pemberitaan tentang Pemilu mulai dari proses hingga akhir. “Kami berharap pemanfaatan radio ini bisa digunakan secara bijak dan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” tuturnya.

Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardinatoro, menyatakan siaran radio sangat efektif untuk menyampaikan pesan-esan pendidikan kepada masyarakat. Pendidikan ini termasuk di dalamnya mencegah adanya kampanye kebencian. 

“Siaran pendidikan di radio akan memagari masyarakat supaya tidak termakan hoaks dan mencegah amplifikasi politik kebencian dalam Pemilu dan juga sebagai literasi politik,” kata Juri.

Juri berharap literasi yang disiarkan radio akan membentuk pola pikir dan cara pandang yang positif untuk memilih dan memilah informasi yang baik terkait kontestasi Pemilu. Harapannya, tidak ada lagi keterbelahan akibat dari politik kebencian tersebut. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Farhan, berbicara tentang kewenangan KPI dan UU Penyiaran. Dia juga menyebut peran radio yang penting dalam kontestasi Pemilu mendatang dengan tetap mengedepankan sensitifitas dan nilai-nilai yang berlaku. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.