altCiamis – Klasifikasi atau penggolongan program siaran wajib ditayangkan atau di siarkan semua lembaga penyiaran dalam setiap mata acaranya. Penggolongan program acara untuk menentukan apakah tayangan tersebut bisa atau tidak ditonton atau didengar anak-anak dan remaja.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan, ketentuan mengenai kewajiban menayangkan atau menyiarkan klasifikasi acara tertuang dalam P3 dan SPS KPI yakni Pasal 21 P3 dan Pasal 33 – 39 SPS. “Biasanya klasifikasi acara di televisi terdapat logo di sudut, adapun untuk radio dengan disebutkan pada awal acara, pertengahan dan akhir acara tersebut oleh pembawa acara,” jelasnya di depan peserta Bimtek Lembaga Penyiaran Jawa Barat di Hotel Tyara Ciamis, Kamis, 23 November 2012.

Adapun klasifikasi atau penggolongan acara yang ditetapkan oleh KPI yaitu klasifikasi P, untuk Pra-sekolah, umur 2 sampai 6 tahun. Klasifikasi A, untuk anak-anak, umur 7 sampai 12 tahun. Klasifikasi R, untuk remaja, umur 13 sampai 17 tahun. Klasifikasi D, untuk dewasa, umur di atas 18 tahun. Klasfikasi SU, untuk semua umur, di atas 2 tahun.

Menurut Ezki Suyanto, klasifikasi acara wajib dilakukan pada waktu siar yang telah ditentukan. Untuk tayangan dewasa waktunya ditentukan antara pukul 22.00 sampai 03.00 waktu setempat.

Sementara Atie Rachmiatie, pengamat media penyiaran, melihat posisi lembaga penyiaran menentukan waktu acara berikut seperti apa konten yang ditayangkan. Ini harus terlebih dahulu mempelajari karakter dari segmen yang bersangkutan. Jika segmennya anak-anak, mereka paling mudah melakukan peniruan. Berdasarkan hal itu, lembaga penyiaran membuat konten acaranya. “Hati-hati soal siapa tujuan penonton dari acara tersebut,” tegasnya.

Menurut Atie, kebiasaan waktu menonton anak-anak dan remaja harus jadi patokan lembaga penyiaran. Misalnya, untuk tayangan yang sifatnya mendidik bisa disiarkan pada pagi hari. “Menurut quantum learning, pendidikan melalui media termasuk lebih mudah dan efektif diterima anak-anak dan remaja,” katanya. Red