Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengharapkan masyarakat untuk menjadi penonton yang bijak di era reformasi, dimana masyarakat dibanjiri informasi dari berbagai lembaga penyiaraan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perizinan Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo dalam kegiatan Traning of Trainer Literasi Media yang diadakan KPI Pusat, Selasa (8/10/2013). Kegiatan tersebut dihadiri para guru, mahasiswa maupun sivitas akademik Unhas.

"Pentingnya mengajak masyarakat untuk menjadi penonton yang bijak itu karena sekarang eranya berbeda dengan masa dimana dulu informasi dari lembaga penyiaran, kontennya bisa diatur, tidak seperti sekarang kontrol siaran berada di tangan masyarakat,"ujarnya.

Bahkan,menurutnya hadirnya lembaga KPI tidak memiliki kewenangan untuk menyensor siaran, KPI hanya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administrasi terhadap siaran yang telah tayang, padahal masyarakat bisa saja telah terkena dampak dari sebuah tayangan.

"Literasi Media tersebut diharapkan membuat masyarakat bisa memilih siaran yang bermanfaat. Ini penting untuk bekal pada era digital,"jelasnya.

Azimah mengharapkan format sistem stasiun berjaringan dengan stasiun lokal di daerah bisa diterapkan dengan porsi 10 persen tanyangan merupakan konten lokal.

Seperti yang juga disampaikan Praktisi Media, Maman Suherman pentingnya informasi-informasi lokal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di daerah tertentu melalui sistem berjaringan.

Menurutnya, masih banyak konten dari stasiun televisi swasta yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah tertentu. Hal inilah kemudian yang mendorong agar sistem televisi berjaringan mulai diterapkan sesuai aturan yang ada.

"Untuk apa kita menonton peristiwa yang ada di Jakarta misalnya, padahal ada berita lokal yang penting bagi masyarakat namun kurang diekspose oleh media itu. Sama dengan disiarkannya adzan maghrib hanya untuk wilayah Jakarta. Seharusnya, seluruh media yang berjaringan juga menyiarkan azan magrib sesuai dengan waktu wilayah setempat,"jelasnya.

Sementara Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo menegaskan pentingnya produksi siaran sehat untuk perlindungan anak. Ia menyampaikan lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

"Pentingnya produksi siaran sehat sesuai dengan peran ideal sebuah media sesuai dengan konvensi hak anak yakni menyebarluaskan informasi dan bahan-bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak-anak,"ujarnya. TRIBUN-TIMUR.COM