Tgl Surat |
22 September 2022 |
No. Surat |
34/K/KPI/31.2/09/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 1 September 2022 pukul 05.22 WIB terdapat muatan pemberitaan tentang penusukan wanita yang terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pemberitaan tersebut terdapat umpatan “babi, anjing” yang diucapkan oleh seorang wanita; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a, program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yaitu tidak menonjolkan unsur kekerasan. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “LIPUTAN 6 PAGI” DI STASIUN SCTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|