- Details
- Hits: 24377
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ingatkan pengelola televisi akan 7 (tujuh) komitmen yang telah ditandatangani dalam proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan bahwa KPI berkepentingan agar sepuluh televisi yang mendapatkan perpanjangan IPP tersebut bersungguh-sungguh dalam menjalankan komitmen yang berbunyi:
1. Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Sanggup menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa.
3. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
4. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaran Pemilihan Umum meliputi:
a. Pemilihan kepala daerah;
b. Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat;
c. Pemilihan presiden dan wakil presiden;
d. Kegiatan peserta pemilihan umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilu;
e. Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang.
5. Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional.
6. Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.
7. Bersedia untuk dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut dikatakan Yuliandre dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat 2016, sekaligus menyampaikan kinerja lembaga ini sepanjang tahun 2016 kepada publik. Selain mengingatkan tujuh komitmen, Yuliandre menyampaikan tentang kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam pasal 38 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhir siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional. Dirinya berharap hal tersebut menjadi salah satu wujud kontribusi lembaga penyiaran dalam mengembangkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Yang jelas, ujar Yuliandre, pada tahun 2017 KPI akan melakukan pengawasan terhadap penayangan ILM dan penyiaran lagu nasional tersebut. “Mengingat dua hal tersebut telah tercantum dalam P3 & SPS 2012, penegakan aturan tersebut akan diimbangi dengan pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran”, ujar Yuliandre.
Sepanjang 2016 ini, KPI telah mengeluarkan 169 sanksi administratif yang terdiri atas 151 teguran tertulis, 14 teguran tertulis kedua, dan 4 penghentian sementara. Data KPI menunjukkan 4 sanksi penghentian sementara tersebut diberikan pada 3 program infotainment (Fokus Selebriti, Obsesi dan Selebrita Siang) dan 1 program variety show (Happy Show).
Yuliandre melihat, ada dominasi penghentian sementara pada program infotainment tersebut sejalan dengan hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan sepanjang 2016. Dalam lima kali survey, program infotainment selalu mendapatkan nilai indeks yang rendah.
Untuk itu, Yuliandre berharap agar lembaga penyiaran, khususnya televisi melakukan koreksi total terhadap program infotainment. “Catatan dari hasil survey menunjukkan rendahnya nilai indek melindungi kepentingan publik dan menghormati kehidupan pribadi”, ujarnya. Karenanya, KPI juga meminta pada pengiklan untuk mempertimbangkan ulang penempatan produk-produknya pada program-program siaran yang kerap kali mendapatkan sanksi dari KPI dan dinilai berkualitas rendah oleh masyarakat.
Ke depan, tambah Yuliandre, KPI akan meningkatkan pengawasan terhadap penyiaran politik seiring dengan dibentuknya Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota melalui lembaga penyiaran. KPI berharap, masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, adil dan berimbang melalui lembaga penyiaran, yang dapat memandu mereka dalam menentukan pilihan politik yang tepat untuk kepentingan bangsa.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapati adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penyiaran siaran asing oleh Global TV. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat melayangkan sanksi teguran kepada Global TV, Jumat, 16 Desember 2016.
Padang – Ketua KPI Pusat Yuliander Darwis didaulat menjadi komandan upacara Hari Peringatan Bela Negara 2016 di Lapangan Imam Bonjol, kota Padang, Senin, 19 Desember 2016. Puncak upacara Hari Peringatan Bela Negara yang kali ini diadakan di Sumatera Barat dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Dalam upacara tersebut, dibacakan pula Ikrar Bela Negara oleh peserta upacara yang memakai pakaian adat dari masing-masing provinsi di Indonesia. Peserta upacara kemudian mengikuti pembacaan ikrar BelaNegara oleh Dosen Universitas Andalas, Sari Lenggo Geni.
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) haruslah orang-orang yang mencerminkan aspirasi daerahnya. Mereka pun harus bertanggungjawab terhadap tumbuh kembangnya penyiaran di wilayah tersebut. Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Gorontalo di kantor KPI Pusat, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Hardly juga mengusulkan ke DPRD soal komposisi adanya orang lama di KPID baru. Menurutnya, keberadaan orang lama menjadi jembatan antara program KPID lama dengan yang baru. Selain untuk menyamakan pandangannya terhadap penyiaran.

