- Details
- Hits: 10335
Jakarta - Kehadiran program lokal yang menjadi kewajiban untuk disiarkan oleh televisi berjaringan, menjadi sorotan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di kantor KPI DKI Jakarta (11/5). Hal tersebut diungkap oleh Rusdi Saleh dari Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Jack Soububer (Ketua KPID Papua) yang hadir sebagai narasumber pada forum EDP ini.
Rusdi mempertanyakan keberadaan narasumber yang paham dan mengerti tentang masyarakat dan budaya Betawi untuk program lokal di Global TV. Selain itu dirinya juga meminta Global TV menambah lagi durasi penayangan program lokal. Masukan tentang program lokal juga disampaikan KPID Papua yang berkesempatan hadir di forum EDP ini. Secara khusus Jack menyampaikan harapan masyarakat Papua agar televisi berjaringan ini menayangkan acara seremonial di daerah tersebut. “Siaran yang bagus tentang Papua melalui televisi, tentunya dapat mengundang investor hadir ke Papua,” ujar Jack.
Sejalan dengan hal itu Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo, menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap pelaksanaan siaran lokal dalam sistem siaran berjaringan (SSJ) yang dilakukan oleh Global TV. Sementara itu Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Rahmat Arifin menyampaikan hasil pemantauan KPI terhadap pelaksanaann Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang disiarkan oleh Global TV. Selain itu Rahmat juga menyampaikan tentang kecenderungan sanksi yang diterima Global TV dari KPI.
Pada kesempatan tersebut, Ervan Ismail dari KPI DKI Jakarta menyampaikan harapan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta agar stasiun televisi membuat tayangan untuk mengajak anak-anak belajar di jam belajar. Evaluasi lainnya disampaikan oleh Tika Bisono (Psikolog) yang mengingatkan Global TV untuk mencantumkan hak intelektual dari para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk setiap program acara. Menurut Tika, dari pengamatannya selama ini, dalam credit title di tiap akhir program pengelola televisi tidak mencantumkan hal tersebut.
Sebagai penutup, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho mengingatkan tentang pentingnya televisi menjaga netralitas dan independensi, serta mengimbai agar televisi menyiarkan sistem peringatan dini (early warning system) di daerah yang mengalami bencana.
Pada forum EDP ini, sebagai pemohon perpanjangan izin, pihak Global TV dipimpin langsung oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama, yang didampingi antara lain oleh Arya Sinulingga (Direktur Corsec), Ida Ayu Trisnamurti (Legal dan Corporae Secretary), dan Apreyvita (Pemimpin Redaksi).
Jakarta - Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada pengelola televisi dan radio pada dasarnya merupakan pemberian hak penggunaan frekwensi, dan bukan hak kepemilikan. Konsekuensi dari hal itu berarti penerima hak tersebut harus mempertanggungjawabkan bagaimana frekwensi yang diamanatkan tersebut dikelola. Untuk televisi hak diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dan untuk radio selama 5 (lima) tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) PT Cakrawala Andalas Televisi (AN TV) di kantor KPI DKI Jakarta (10/5).
Judha menilai, pengelola televisi harus sadar betul bahwa frekwensi yang dikelola pada hakikatnya adalah milik publik. Dengan demikian, pengelolaannya pun harus bertujuan untuk sebesar-besarnya demi kepentingan publik.
Sedangkan komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily juga menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap ANTV selama sepuluh tahun. Sementara komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Rahmat Arifin mengingatkan tentang kewajiban iklan layanan masyarakat (ILM) yang harus dipenuhi lembaga penyiaran.
Jakarta - Proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta yang berjaringan telah melewati mekanisme verifikasi administratif, verifikasi sosiologis dan verifikasi faktual. Selanjutnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
Adapun agenda EDP sendiri dimulai pada 10 Mei 2016. Diawali dengan Pembukaan EDP yang dilakukan di Balai Agung, Komplek Balai Kota DKI Jakarta. Selanjutnya adalah EDP yang dilangsungkan di kantor KPI DKI Jakarta, dengan diawali PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV). Sedangkan pada 11 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) dan PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar). Pada 12 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV). Pada 13 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). Proses EDP selanjutnya pada 16 Mei 2016 untuk PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV).

