- Details
- Hits: 5409

Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo sebagai narasumber dalam Dialog Publik Menakar Sistem Rating Indonesia, (9/10)
Jakarta - Keberadaan lembaga rating tunggal di Indonesia seharusnya dapat diimbangi dengan digalakkannya program literasi media untuk masyarakat. Mengingat dengan literasi media ini, dapat mengarahkan masyarakat untuk hanya mengonsumsi program-program siaran televisi yang baik dan berguna saja untuk kebutuhan mereka. Hal tersebut terungkap dalam dialog publik yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tajuk “Menakar Sistem Rating Indonesia” , (9/10).
Dalam undang-undang penyiaran saat ini, menyebutkan bahwa kegiatan literasi atau pemantauan lembaga penyiaran dapat dikembangkan oleh organisasi nirlaba, lembaga swadara masyarakat, perguruan tinggi dan kalangan pendidikan. Namun demikian, KPI sebagai salah satu regulator penyiaran juga berkepentingan terhadap program literasi media dalam rangka mencerdaskan masyarakat tentang tayangan media.
Dalam dialog publik yang dihadiri oleh kelompok-kelompok masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan penyiaran ini, muncul juga usulan untuk menghidupkan kembali media watch (pemantau media) melalui kelompok-kelompok yang ada di masyarakat. “KPI harus bersinergid engan organisasi masyarakat sipil dalam memantau tayangan media,” usul Reni Hutabarat yang merupakan perwakilan dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Hal ini juga disetujui oleh perwakilan dari Universitas Indonusa Esa Unggul yang meminta KPI membina media watch (pemantau media) baik yang ada di masyarakat ataupun di kampus-kampus. Menurut Abdul Rahman dari UEA, sebelumnya media watch sudah ada, namun kurangnya dukungan anggaran untuk riset dan penelitian, menyebabkan kelompok-kelompok pemantau media ini tidak aktif lagi.
Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo yang hadir sebagai pembicara dalam dialog ini menyambut baik usulan tentang media watch dan literasi media. “Harus ada media diet movement,” ujar Arief. Dirinya menilai dari gerakan diet media ini dapat muncul rilis-rilis mengenai tayangan-tayangan mana saja yang bagus dan aman dikonsumsi semua umur. Sehingga masyarakat mendapatkan panduan tentang klasifikasi tayangan yang baik dan buruk. Bagaimanapun juga, ujar Arief, menonton televisi pun perlu tuntunan. Namun demikian, Arief menilai mengenai media watch ini, KPI sudah melakukan gerakan penyadaran di masyarakat.


Jakarta - Program acara Talk Show seharusnya menarik bagi pemirsa, program yang mengedepankan Talk-nya ketimbang Show. Benar-benar acara yang menghadirkan dialog yang menarik, relevan, dan mendalam atas tema yang dibahas.
Maka tidak mengherankan, menurut Najwa, programnya mendapat respon yang tinggi dari kalangan muda, bahkan dalam setiap episode mendapat apresiasi dan antusias tinggi dari mahasiswa saat membuat program acara langsung di kampus-kampus. Meski begitu, era teknologi saat ini membuat penonton dan program acaranya semakin dekat, semakin banyak yang mengawasi.
Sekolah P3SPS Angkatan V diikuti 33 peserta dari berbagai Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. Acara berlangsung selama tiga hari ke depan dengan materi mencakup seluruh elemen dalam P3SPS dan peraturan penyiaran yang diisi oleh Komisioner KPI Pusat.
Jakarta - Perkembangan industri televisi saat ini tidak diimbangi dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia. Ini bisa dilihat dari jumlah tenaga kreatif yang tersedia dan berputar pada lingkup tertentu, jumlah Rumah Produksi (PH) yang mampu menembus Prime Time, dan penerima penghargaan program acara terbaik yang jumlah masih sedikit.
Bekti Nugroho menjelaskan dengan adanya standar kompetensi tenaga penyiaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas program acara di Lembaga Penyiaran. Pembangunan SDM penyiaran, menurut Bekti, juga merupakan tugas dari KPI yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8 ayat 3 huruf (f); KPI mempunyai tugas dan kewajiban: …Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Sementara itu Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, sistem kompetensi penyiaran itu akan menjadi acuan dalam evaluasi lembaga penyiaran saat perpanjangan izin siaran, selain evaluasi bidang perizinan dan isi siaran. “Penilaian Bidang Kelembagaan KPI terhadap lembaga penyiaran akan menilai dari segi profesionalisme, kesejahteraan karyawan, sistem pengembangan SDM di internal lembaga itu sendiri,” ujar Fajar.
Menurut Hardiyanto, jumlah tenaga kreatif itu dibutuhkan ekosistem untuk menumbuhkan tenaga kerja kreatif pertelevisian dan standar kompetensi yang dibutuhkan. Selaku anggota tim Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyiaran yang diinisiasi Kominfo, Hardiyanto mendukung adanya standar kompetensi bidang penyiaran.
“Dibutuhkan komponen-komponen standar kompetensi masing-masing bidang profesi di penyiaran. Kemudian ada asosiasinya, dan Lembaga Standar Profesinya (LSP), ini seperti di bidang Akuntansi, Kedokteran, dan bidang-bidang lainnya,” kata Hardiyanto.
Komisioner KPI Pusat Amirudin regulasi untuk standar kompetensi penyiaran sudah mendesak. Menurut Amir, standar kompetensi itu dibuat sebagai bentuk penyetaraan, ditujukan terutama untuk calon pekerja penyiaran yang baru, bukan untuk yang sudah lama berkecimpung dan sudah diakui kemampuan dan karyanya.

