- Details
- Written by RG
- Hits: 20664
Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan banyaknya isu yang berkembang di media sosial terkait kasus dugaan korupsi e-KTP bergulir secara liar.
Ia menjelaskan, banyak nama tokoh penting negara disebut dalam proyek yang menelan dana fantastis tersebut, hal itu tentu saja bisa saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap siapapun.
"Isu-isu di media sosial sebelum persidangan ini (digelar) kan bergerak secara liar, dan ini bisa mengakibatkan krisis(kepercayaan) pada siapapun," ujar Agung, saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Ia pun menyebutkan dampak negatif perkembangan berita yang beredar secara liar.
Menurutnya, informasi apapun yang ada di media sosial tentunya mudah dalam mempengaruhi masyarakat.
"(Misal) kelompok yang umpamanya tidak bersalah, lalu kemudian ada media sosial (yang bisa) mengakibatkan dia seperti bersalah, begitu juga (misalnya) menimpa pemerintah," katanya.
Agung pun menambahkan, proses terhadap kasus dugaan korupsi tersebut yang kini telah memasuki agenda persidangan seharusnya bisa disiarkan secara langsung oleh media.
Hal tersebut untuk mengembalikan kekuatan media dalam membuktikan kebenaran berdasarkan fakta yang ada.
"Oleh karena itu, persidangan ini menjadi penting agar penyiaran mainstream kembali mempunyai dominasi terhadap pemberitaan yang sesuai dengan fakta," ujarnya. Red dari tribunnews.com
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan mengeluarkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Big Movie: Mr. Nice Guy” di Global TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran kedua ini diberikan lantaran program yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012. 
Jakarta – Pengurus baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk masa jabatan 2017-2020 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 8 Maret 2017. Kunjungan kerja ini dalam rangka silaturahmi dan membahas masalah kesekretariatan KPID usai dikeluarkannya Peratuan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang SOTK.

