Jakarta -- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No.1 tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPI secara resmi telah diundangkan Kementerian Hukum RI, Jumat (10/10/2025). Peraturan ini diharapkan menciptakan keseragaman sekaligus mempermudah pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara efisien, efektif dan sistematis.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih peraturan ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum,” kata Komisioner KPI Pusat sekaligus penanggung jawab pembentukan PKPI tentang JDIH, Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (10/10/2025).

Dengan hadirnya PKPI ini, lanjut Hasrul, pengelolaan dokumen hukum di lingkungan KPI menjadi terpadu dan terorganisir. Semua dokumen hukum terkait penyiaran akan dikelola melalui sistem yang baik dan terbuka di JDIH.

Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi, ketika masyarakat butuh untuk mencari atau menelusuri produk hukum terkait penyiaran, semuanya sudah tersedia dan bisa diakses dengan mudah melalui website atau aplikasi,” jelas Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini. 

Berdasarkan kewenangan yang diamanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan membuat peraturan terkait penyiaran seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, KPI membuat produk hukum lainnya seperti Peraturan KPI dan surat edaran.

“Tidak hanya produk hukum KPI yang dapat diakses, produk hukum lainnya yang terkait juga dapat diakses melalui sistem ini. Hal ini tentu sejalan dengan upaya kami mendukung kepastian hukum serta pembangunan bidang hukum di Indonesia,” tutup Hasrul. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta MDTV lebih jeli dan berhati-hati menayangkan program siaran dengan klasifikasi R (remaja). Pasalnya, isi program siaran berklasifikasi R harus benar-benar pantas dan sesuai dengan kebutuhan remaja.

Permintaan ini disampaikan KPI Pusat setelah salah satu tayangan di MDTV yakni program siaran “Marimar” mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama. Program bergenre sinetron (sinema elektronik) ini kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita pada tayangan “Marimar” tanggal 24 September 2025 lalu pukul 17.11 WIB. 

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan adegan ciuman bibir dalam program siaran tidak boleh ditayangkan terlebih adegan ini terdapat di program berklasifikasi R. Larangan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Setidaknya ada 7 (tujuh) pasal dalam P3SPS yang dilanggar karena adegan ciuman bibir ini. Pasal-pasal ini menyangkut larangan adegan ciuman, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran. 

“Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g,” tegas Tulus Santoso yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran.

Pandangan yang sama turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah. Ia mengatakan lembaga penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tersebut termasuk soal perlindungan kepentingan anak dalam siaran. 

“Tayangan berklasifikasi R harusnya dipastikan benar-benar aman ditonton remaja. Lembaga penyiaran harus memahami aturan soal penggolongan siaran ini dengan seksama sesuai pedoman penyiaran,” jelasnya.

Aliyah menambahkan, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Adegan ciuman bibir ini kan tidak pantas bagi mereka. Jangan sampai ini menjadi hal yang lumrah. Ini kan tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat kita,” tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, KPI meminta MDTV dan lembaga penyiaran lain untuk berhati-hati dan jeli menempatkan program siaran berklasifikasi R atau remaja. Pastikan tayangan berklasifikasi R sudah benar-benar aman dan tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas bagi remaja. ***

 

Samarinda - Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Timur telah memasuki tahap uji kompetensi dengan wawancara tatap muka untuk 43 calon yang mengajukan diri sebagai anggota KPID Kaltim periode 2025-2028. Sebelumnya, para calon telah melewati sesi Computerize Assesment Test (CAT) untuk pengetahuan umum dan psikologi. Menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, tim seleksi akan memilih 21 orang yang memenuhi kriteria menjadi anggota KPID, untuk kemudian diserahkan pada DPRD Kalimantan Timur. Selanjutnya, proses seleksi akan dilanjutkan oleh DPRD dengan melakukan uji publik yang dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan. 

Hal tersebut disampaikan Reza, usai proses wawancara calon anggota KPID Kaltim, di Samarinda. Sebagai anggota tim seleksi, Reza berharap proses seleksi ini dapat melahirkan anggota KPID yang kompeten, memahami regulasi penyiaran dan juga inovatif untuk ekosistem penyiaran di Kalimantan Timur. 

Reza uga berharap, Komisioner terpilh nanti dapat bekerja sama dengan stakeholder penyiaran lainnya, dalam menjaga kepentingan masyarakat Kaltim terhadap penyiaran. “KPID adalah lembaga kolektif kolegial, sehingga kerja sama menjadi kunci untuk mewujudkan lembaga profesional yang dapat menghadirkan siaran berkualitas bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.  

Seleksi ini sudah berlangsung selama empat bulan. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan TImur  Muhammad Faisal, hasil seleksi akan diserahkan ke DPRD pada 15 Oktober mendatang. Pada prinsipnya, seleksi ini dilakukan untuk mendapatkan perwakilan masyarakat Kalimantan Timur dengan pemahaman dan pengatahuan yang integral tentang penyiaran dan KPI sebagai institusi negara. 

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot