- Details
- Hits: 32905
Jakarta – Usai dibuka Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) KPI 2013 bidang Isi Siaran KPI mulai tancap gas membahas pengaturan konten lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Pembahasan ini kelanjutan dari FGD soal pengaturan konten LPB satu hari sebelumnya di kantor KPI Pusat yang mengudang sejumlah stakeholder LPB.
Adapun pembahasan yang mengemuka yakni mengenai parental lock, klasifikasi acara, siaran iklan, in house production, hak siar atau cipta, legal distibusinya serta provider.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, pengaturan ini juga diminta kalangan industi dan lembaga yang diminta untuk mengatur itu adaah KPI. Bahkan, pengaturan ini tidak sebatas konten tapi juga bisnisnya.
Sejumlah perwakilan KPID menyampaikan pendapat serta persoalan berkaitan dengan televisi berlangganan di wilayahnya. Iwan, Anggota KPID Riau, mengusulkan soal pengawasan LPB dimulai sejak proses evaluasi dengar pendapat (EDP).
“Persoalannya ada dalam program proposal yang disampaikan dalam EDP. Tidak pernah kita tahu jika mereka akan menambah kanal. Ini harus kita tegaskan dalam EDP. Posisi EDP sangat penting dalam pengawasan tersebut. Harus ada pelaporan jika ada penambahan. Ini ruang kosong dalam pengawasan kita,” kata Iwan.
Menyoal sensor internal, Iwan melihat memang jarang dilakukan LPB. Menurutnya, KPI perlu mendorong referensi soal sensor internal. Mengenai parental lock ini menjadi membingungkan ketika ada perbedaan teknologi. “Soal ini, sebaiknya ada kewajiban dari LPB untuk mensosialisasikan pentingnya hal ini kepada pelanggan,” katanya di ruang Opal Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013.
Sampai dengan berita ini ditulis, pembahasan di bidang isi siaran masih berlangsung. Red
Jakarta - KPI Pusat selenggarakan fokus grup diskusi (FGD) pengaturan konten di lembaga penyiaran berlangganan (LPB), Rabu, 14 Maret 2013, di kantor KPI Pusat. Acara ini dihadiri semua stakeholder penyiaran berlangganan seperti Telkomvision, Indovision, Oke Vision, First Media, Nusantara Vision, MNC Sky, Nexmedia, Biznet, Aora, Orange TV, dan APMI.
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan penerbitan lisensi penyiaran berada dalam kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Saat ini, penerbitan dan pencabutan lisensi siaran dan lisensi frekuensi penyiaran ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada ANTV terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012 dalam program acara “Perempuan Hebat” tanggal 25 Februari 2013 pukul 07.37 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 11 Maret 2013.

