Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI menegaskan komitmennya atas kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi. Karenanya, KPI menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika sosial dan politik yang terjadi di Indonesia lewat peliputan dan pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi sesuai dengan regulasi yang ada. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan hal tersebut, di kantor KPI Pusat, usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR RI, (2/9). 

Dia mengatakan, saat Rapat Kerja tersebut, KPI menyampaikan rencana kerja di tahun 2026. Secara khusus, program KPI di tahun depan meliputi pemberian rekomendasi hasil pemeringkatan Indeks Penyiaran Indonesia, layanan pengaduan masyarakat terhadap konten siaran televisi dan radio, pemantauan langsung pada konten siaran televisi dan radio yang  bersiaran jaringan, serta peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyiaran. 

Hingga saat ini, KPI terus melakukan penguatan kelembagaan lewat kegiatan yang menjadi dasar lembaga ini meningkatkan kualitas penyiaran. Harapannya, posisi KPI dalam pengawasan isi siaran dan radio menjadi semakin kuat agar konten yang hadir di tengah publik selalu aman, sehat dan bermanfaat. 

Untuk itu, sebagai lembaga yang menjadi perwakilan publik, KPI juga akan menggiatkan kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk terlibat menjaga ruang-ruang siar. Kegiatan literasi media juga menjadi program prioritas KPI, dalam rangka meningkatkan kecakapan publik dalam mengonsumsi media. “Kita berharap, kapasitas literasi media di masyarakat semakin meningkat, sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita yang tidak benar, baik berupa hoaks ataupun disinformasi, juga partisipasi masyarakat meningkat keterlibatannya dalam pengawasan konten” pungkasnya. Turut hadir dalam Rapa Kerja, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Pelaksana Harian (PlH) Sekretaris KPI Pusat Imam Waluyo, dan Perencana Ahli Muda KPI Pusat Rivai Nursetyo

 

Jakarta -- KPI Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) 2025 secara daring, Senin (01/09/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian kedua dari empat kali pertemuan yang dijadwalkan, dengan target menghasilkan naskah akademik dan instrumen penelitian yang siap diuji validitas pada November mendatang.

Diskusi yang dipimpin Komisioner Bidang Kelembagaan, Amin Sabhana menghadirkan akademisi, konsultan, serta perwakilan KPI dan KPID. Sejumlah masukan disampaikan terkait pentingnya perumusan tujuan penelitian yang jelas, fokus, dan sesuai dengan kewenangan KPI. Salah satu perhatian utama adalah pemilihan metode penelitian yang tepat agar hasil riset dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

“IPI merupakan pengembangan Indeks Kualitas Penyiaran Televisi (IKPSTV), dengan cakupan yang lebih luas mencakup keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keberagaman isi siaran (diversity of content),” ujarnya. IPI dirancang menjadi instrumen strategis untuk memotret kualitas penyiaran sekaligus sebagai penyeimbang indeks Nielsen. KPI menargetkan pengukuran melibatkan 33 provinsi dengan partisipasi KPID, akademisi, dan praktisi media.

Berdasarkan FGD IPI pertama yang dilaksanakan Agustus lalu, sejumlah narasumber menekankan pentingnya metodologi yang kuat, termasuk monitoring konten sepanjang tahun, validitas data, serta pemetaan jangkauan siaran agar lebih representatif. Bappenas menilai IPI dapat mendukung program prioritas nasional dalam memperkuat demokrasi dan kebebasan pers.

Selain itu, transparansi data kepemilikan media, penguatan indikator keberlanjutan industri, serta pemanfaatan teknologi seperti dashboard interaktif agar hasil IPI bisa diakses publik dan menjadi acuan kebijakan berbasis data. KPI menegaskan IPI akan menjadi barometer baru demokratisasi penyiaran di Indonesia, sekaligus memastikan media menjalankan fungsi edukatif, informatif, dan berintegritas bagi publik.

Eny Mariani menekankan perlunya kejelasan masalah pokok yang mendasari penyusunan IPI. Menurutnya, penelitian harus menyoroti isu yang sesuai dengan otoritas KPI, khususnya terkait konten siaran. Ia mengingatkan agar metode yang digunakan, baik kuantitatif maupun kualitatif, dipastikan valid, kredibel, dan objektif, dengan pelibatan KPID sebagai coder yang memiliki pengalaman langsung di bidang penyiaran.

Senada, Judhariksawan menggarisbawahi pentingnya IPI sebagai amanah undang-undang untuk memastikan keberagaman kepemilikan dan konten siaran. Ia menilai analisis berbasis data dapat memotret kondisi penyiaran yang selama ini kurang transparan bagi publik, serta menjadi landasan penguatan peran KPI dalam industri penyiaran nasional.

Sementara itu, Whisnu Triwibowo menekankan bahwa indeks bisa menggunakan pendekatan mix method, yakni kuantitatif sebagai dasar pengukuran yang diperkuat dengan analisis kualitatif. Hal ini penting untuk memastikan validitas instrumen, sekaligus menjawab kritik terhadap riset penyiaran sebelumnya yang dinilai kurang tajam.

FGD juga membahas keterbatasan anggaran penelitian. Para narasumber sepakat agar penelitian tetap berorientasi pada kualitas metodologi, dengan mempertimbangkan skala prioritas seperti fokus awal pada televisi sebelum diperluas ke radio dan lembaga penyiaran lainnya.

Menutup diskusi, KPI Pusat menegaskan bahwa FGD IPI 2025 bertujuan memperkuat landasan akademik dan metodologis bagi riset penyiaran. Hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang kualitas, keberagaman, dan kepemilikan media penyiaran di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada publik. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot