Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio agar menyiarkan program siaran yang berisikan pesan-pesan perjuangan dan kemerdekaan untuk menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Ini adalah momentum yang tepat dan sakral. Karenanya kami imbau televisi dan radio untuk menyemarakkan program siarannya dengan program siaran peringatan  kemerdekaan," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah,  (15/8).

Program siaran yang berisikan pesan kemerdekaan tersebut dapat dilakukan secara variatif, sehingga dapat menjangkau seluruh segmen masyarakat. Baik melalui program siaran berita, dokumenter, hingga hiburan. "Televisi dan radio dapat juga melakukan peliputan upacara bendera yang dilakukan instansi atua bahkan yang berlangsung atas inisiatif masyarakat,” tambahnya. Termasuk aktivitas warga yang biasanya menyemarakkan peringatan kemerdekaan ini dengan lomba-lomba di lingkungan. Atau juga dengan Iklan Layanan Masyarakat dengan muatan kemerdekaan, serta menyisipkan pesann-pesan kemerdekaan lewat program hiburan. Dengan nemikian nilai kemerdekaan dan nasionalisme ini dapat diterima oleh semua segmen masyarakat dengan cara yang kreatif, sebagaimana yang biasa ditunjukkan para pelaku industri penyiaran.

Ubaidillah menilai dengan maraknya program siaran peringatan kemerdekataan, semangat kebangsaan dan kemerdekaan dapat terus hidup di tengah masyarakat, mengingat tantangan kebangsaan ke depan tidaklah mudah. "Kita tahu tantangan ke depan sangat dinamis, kita ingin memetik bonus demografi. Maka perlu informasi yang sifatnya bisa mengonsolidasi kekuatan semua anak bangsa. Kita ingin semua masyarakat merasakan hal yang sama, bahwa kita satu bangsa dengan semangat yang sama. Dan HUT 80, ini momentum yang tepat sebagaimana semangat yang terkandung dalam tema kemerdekaan tahun ini yaitu Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," terangnya.

Selain itu, Ubaidillah juga mengatakan agar momentum HUT 80 RI dijadikan sebagai ajang refleksi untuk selalu mengenang perjuangan dan semangat persatuan para pendahulu yang berasal dari beragam suku dan daerah di nusantara. "Karena tanpa mereka, kita tidak mungkin merasakan manisnya menjadi sebuah bangsa yang merdeka dari penjajahan. Sudah selayaknya kita terus kreatif memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan," pungkasnya.

 

Jatinangor -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus melakukan proses pengembangan dan penyempurnaan instrumen Survey Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik yang rencananya dilakukan tahun depan. Di tengah proses pengembangan dan penyempurnaan instrumen survey tersebut, mencuat masukan agar pengukuran minat tak hanya menyasar lembaga penyiaran TV tapi juga radio. 

“Awalnya, instrumen ini dirancang untuk mengukur keinginan, minat, dan kepentingan masyarakat terhadap televisi. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan perlunya pengukuran juga pada radio, mengingat relevansinya yang masih bertahan di tengah kemajuan media digital,” kata Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, pada saat membuka diskusi lanjutan mengenai “Pembentukan Instrumen Pelaksanaan Teknis Minat, Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik untuk Tahun 2026” di Kampus Universitas Padjajaran, Jatinangor, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/8/2025).

Survey MKK Publik merupakan upaya KPI untuk memperoleh data yang dibutuhkan untuk evaluasi atas penyelenggaraan penyiaran. Menurut Hasrul, selama ini, pemerintah dalam pemberian izin bagi Lembaga Penyiaran (LP) hanya mengacu pada data Nielsen. Padahal, data tersebut tidak cukup menggambarkan realitas di lapangan. 

“Data dari survey MKK diharapkan menjadi pelengkap yang bermanfaat, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi lembaga penyiaran dan masyarakat,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini.

Persoalan terkait segmentasi siaran televisi dinilainya cenderung homogen. Hal ini ikut menyebabkan program dan strategi pemasang iklan hampir sama. “Sehingga tidak diketahui secara pasti apakah masyarakat benar-benar menerima format yang disajikan,” ujar Muhammad Hasrul Hasan seraya menargetkan penyempurnaan instrumen MKK rampung pada bulan September mendatang. 

Narasumber diskusi, Meria Octavianti menyampaikan, kebutuhan pengukuran terhadap radio sama pentingnya dengan TV. Pengkuran ini meliputi pengukuran daya tarik radio saat ini, pemahaman kepentingan publik dan penilaian kenyamanan akses dan konsumsi dari berbagai aspek. 

Menurutnya, instrument yang akan digunakan berbeda dengan pengukuran terhadap TV. “Kita memutuskan membuat instrumen baru karena karakteristik radio berbeda dengan televisi,” kata Meria di tempat yang sama.

Narasumber lainnya, FX Ari Agung Prastowo, menggambarkan kondisi terkini finansial media penyiaran lokal. Kendati demikian, peran media penyiaran ini masih sangat diperlukan masyarakat. Hal ini lantaran tidak semua media baru berhasil menjangkau publik. “Hal ini membuat media penyiaran lokal tetap memiliki peran strategis,” katanya. 

Moderator diksusi, Andri Andrianto, mendorong agar hasil MKK nantinya dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret seperti penguatan infrastruktur, regulasi, dan pemberdayaan masyarakat. “Survey MKK ini akan memperkaya data dan analisis kita tanpa mengesampingkan televisi,” tutupnya. ***

 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Workshop Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 dan diikuti perwakilan KPID dari 33 provinsi dan 33 perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, Kamis (14/08/2025) kemarin. Kegiatan IKPSTV termasuk dalam program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan IKPSTV tahun ini mengalami perluasan dari 9 Provinsi (KPID), menjadi 33 Provinsi (KPID) dari total 38 provinsi. 

Ia mengharapkan kolaborasi ini menyatukan persepsi dan pandangan terkait penilaian kualitas siaran televisi, baik secara teknis maupun substantif, sehingga hasilnya dapat menjadi acuan perbaikan konten lembaga penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan sekaligus penanggungjawab kegiatan IKPSTV, Amin Sabhana menyampaikan, IKPSTV tidak hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi yang bisa menjadi referensi kualitas konten siaran, tetapi juga diharapkan mempunyai daya dorong dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR, yang diharapkan bisa lebih komprehensif terkait perlindungan anak, perempuan, dan kelompok marginal. 

Sebagaimana tahun sebelumnya, penilaian dilakukan terhadap 8 kategori program, yaitu sinetron, infotainment, wisata budaya, acara ragam (variety show), religi, anak, berita dan talkshow. termasuk program anak, perlindungan perempuan, budaya, dan kelompok marjinal. 

“Sebagai langkah awal adalah pelibatan KPID sebagai pengendali lapangan, serta 99 informan dari 33 perguruan tinggi,” ujarnya. 

Delegasi Bappenas, Yunes Herawati, menggarisbawahi pentingnya memperhatikan kategori program yang nilainya masih rendah seperti infotainment (2,9) dan sinetron (2,6), kendari dua ketegori ini memiliki rating tinggi. Bappenas berharap indeks ini nantinya menjadi potret kondisi penyiaran Indonesia yang lebih komprehensif sehingga hasilnya bisa menjadi acuan dalam menyusun intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik. 

Melalui kegiatan prioritas yang disebut menjadi salah satu highlight dalam intervensi pembangunan, perwakilan Bappenas lainnya, Nuzula Anggeraini, menekankan perlunya peningkatan kualitas produksi, kerja sama dengan asosiasi pengiklan, penguatan literasi media, serta pemanfaatan media sebagai penjaga budaya dan identitas nasional. 

“Mari kita bersama terus mengawal melalui bidang apapun yang kita tekuni, karena watak dan jati diri anak-anak kita ditentukan oleh seperti apa konten atau siaran yang dinikmati oleh mereka,” tegasnya.

Konsultan IKPSTV yang terdiri atas sivitas akademika Universitas Indonesia, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, Universitas Andalas, Universitas Terbuka, dan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta turut memberikan masukan terkait penguatan riset, validitas instrumen penilaian, dan pentingnya diseminasi hasil IKPSTV kepada publik. 

Mereka juga menekankan bahwa data yang dihasilkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi harus dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai referensi oleh lembaga penyiaran, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Sementara itu, Tim Litbang KPI Pusat memaparkan tentang mekanisme pelaksanaan IKPSTV, serta pelatihan teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Riset Indeks Kualitas (SIRINKAS) untuk analisis dan penilaian sampel program siaran. 

Menutup kegiatan, Amin Sabhana menegaskan. disiplin waktu dan kejujuran dalam penilaian menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan IKPSTV 2025. Dia meminta pengendali dan informan untuk menjalankan tugas secara objektif, kritis, dan tepat waktu agar rekomendasi yang dihasilkan relevan dan bermanfaat. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sharing Session mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bersama mahasiswa magang di KPI Pusat, Rabu (13/08/2025). Kegiatan ini menjadi kesempatan perdana bagi peserta magang periode ini untuk berdiskusi dengan Komisioner KPI Pusat di ruang yang biasa digunakan untuk pemutusan sanksi dan perumusan kebijakan.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan magang di KPI Pusat berasal dari beberapa perguruan tinggi dan berbagai program studi, dengan penempatan magang di bagian Analis Pemantauan Isi Siaran, Keuangan, Humas dan Kerja Sama, Arsiparis, Hukum, dan Kepegawaian. Selain berkesempatan untuk berdiskusi dengan komisioner, para peserta magang mendapat Buku P3SPS sebagai panduan dasar memahami aturan penyiaran di Indonesia.

Mengawali kegiatan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso berkata, pihaknya ingin mencari tahu sejauh mana pemahaman mahasiswa magang terkait tugas dan fungsi KPI. “Apa yang sudah didapat, termasuk apa yang bisa menjadi masukan untuk perbaikan kinerja kami di KPI,” katanya.

Di sela-sela paparan itu, satu per satu mahasiswa/i magang mengungkapkan motivasi magang, antara lain untuk mengetahui seluk beluk penyiaran, memahami penerapan hukum penyiaran, mekanisme pengawasan program siaran, mekanisme pemberian sanksi, regulasi bahasa siaran, hingga pengelolaan sumber daya manusia di KPI.

Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, memaparkan sejarah lahirnya KPI sebagai amanah reformasi dan perannya sebagai representasi publik dalam memastikan siaran yang sehat dan berkualitas. 

Ia menegaskan bahwa frekuensi siaran merupakan sumber daya terbatas milik publik yang penggunaannya harus diatur. Sementara itu, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi media sosial, namun tegas terhadap pelanggaran konten di televisi dan radio berdasarkan P3SPS.

Terkait topik LGBT yang ditanyakan salah satu peserta magang, KPI menegaskan tujuan pembatasan dimaksudkan untuk melindungi anak dan remaja dari tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat. KPI membedakan antara orientasi seksual sebagai ranah privat dan ekspresi yang ditampilkan di ruang publik, namun tetap dibatasi sesuai regulasi penyiaran yang ada.

Peserta magang juga menanyakan perihal penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam produksi konten siaran. Menjawab hal ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah menyatakan, belum ada regulasi spesifik mengenai AI. Namun dia menegaskan selama konten tersebut tidak bertentangan dengan P3SPS, penggunaannya di TV dan radio tidak menjadi masalah.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa berbagi pengalaman selama magang, mulai dari keterlibatan dalam penyusunan MoU, pemantauan iklan dan program siaran, hingga pemahaman perbedaan pelanggaran antar jenis lembaga penyiaran. Mereka juga menyampaikan saran agar KPI lebih agresif dalam pengawasan konten dan literasi media, mengingat tantangan penyiaran ke depan semakin kompleks, terutama dengan hadirnya media digital.

Menutup kegiatan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap para mahasiswa magang bisa menjadi duta literasi media di lingkungan masing-masing, menyebarkan informasi positif tentang tugas KPI, serta terus mendukung terwujudnya penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot