Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran untuk dua program siaran jurnalistik di BTV yakni “Berita Satu Siang” dan “Berita Satu Malam”. Kedua program siaran berita ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengenai penyamaran identitas keluarga korban pelecehan seksual dalam siaran.
Temuan pelanggaran dalam “Berita Satu Siang” terdapat di tanggal 07 Juni 2025 pukul 11.32 WIB. Sedangkan pelanggaran “Berita Satu Malam” terjadi di tanggal 07 Juni 2025 pukul 22.03 WIB. Adapun bentuk pelanggarannya berupa tampilan pemberitaan tentang “Eks Polisi Rudapaksa Dua Bocah Perempuan” yang memuat identitas ayah korban kejahatan seksual dalam berita tersebut. Penjelasan tersebut diterangkan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke BTV, beberapa waktu lalu.
Anggota sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, setiap pemberitaan terkait kasus pelecehan seksual harus menyamarkan seluruh identitas terkait korban dan keluarga serta pelaku berikut keluarganya. Aturan soal penyamaran ini dituangkan dalam Pasal 43 SPS (Standar Program Siaran) huruf f.
“Pasal ini berbunyi bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” kata Tulus Santoso.
Menurut Tulus, pertimbangan pentingnya pengaturan penyamaran identitas dalam siaran kasus di atas lebih dikarenakan dampak psikologis terhadap korban maupun keluarganya. “Regulasi ini mengedepankan aspek perlindungan terhadap anak-anak. Jadi kita harus menjaga dan juga melindungi mereka jangan sampai psikologis mereka terganggu dan menjadi trauma yang berkepanjangan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah meminta, lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam penayangan berita tentang kasus pelecehan seksual. “Kami berharap hal ini jadi pelajaran dan perbaikan bagi BTV dan juga lembaga penyiaran lain. Kami juga berharap hal ini tidak lagi terulang,” tandasnya. ***
Beijing - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendatangi Beijing dan Shanghai dengan salah satu agenda mencari masukan terkait revisi Undang-Undang (UU) No 32 tentang Penyiaran tahun 2002.
"Ini adalah kunjungan pertama KPI sejak berdiri pada 2003, dan tujuan kami ke sini adalah untuk belajar mengenai pengaturan penyiaran di China yang mungkin bisa diterapkan di Indonesia," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing pada Senin (30/6/2025) lalu.
Bersama dengan Ubaidillah, turut hadir Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, dan Aliyah. Dalam pertemuan itu juga hadir Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun, Wakil Kepala Perwakilan RI Beijing Parulian Silalahi, staf dan pegawai KBRI serta sekitar 50 orang mahasiswa maupun WNI yang bekerja di Beijing.
Sebelum ke Beijing, Delegasi KPI Pusat sudah datang ke Shanghai untuk bertemu dengan Shanghai Media Group (SMG) di Shanghai sementara di Beijing, KPI Pusat juga bertemu dengan China Media Group (CMG) dan The National Radio and Television Administration (NRTA) yang juga melakukan fungsi pengawasan terhadap tv dan radia di China.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu mahasiswi Indonesia di Beijing Normal University yaitu Anastasia Laras bertanya mengenai literasi digital dan cara mendorong agar lebih banyak konten positif khususnya mengenai China dan Indonesia.
Atas pertanyaan tersebut, Ubaidillah mengaku KPI masih punya berbagai keterbatasan untuk mendorong literasi digital karena dalam sekali acara hanya dapat memfasilitasi 30-40 orang, tapi kementerian dan lembaga negara lain juga melakukan kampanye literasi digital.
"KPI hanya dapat mengawasi apa yang sudah tayang di televisi maupun radio, tapi memang mengenai literasi digital ini menjadi masalah bersama apalagi karena COVID-19, anak-anak jadi belajar secara online melalui ponsel dan setelah pandemi selesai mereka tetap punya ponsel jadi perlu literasi digital bukan hanya untuk anak-anaknya tapi juga orang tua mereka," ujar Ubaidillah
Dalam kunjungan ke China, Ubaidillah menyebut ingin mendapatkan perspektif lain soal pengaturan media digital.
"Tidak hanya rujukan kita ke Eropa dan Amerika tapi juga di China melakukan regulasi ke media sosial dan media baru yang mungkin diterapkan di Indonesia karena dari sisi jumlah penduduk sama-sama besar dan hubungan Indonesia-China semakin baik," tambah Ubaidillah.
Sedangkan Dubes RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun mengatakan kolaborasi Indonesia-China dengan menggunakan "platform" digital sudah dilakukan dengan saling mengirimkan pemengaruh (influencer) China ke Indonesia dan influencer Indonesia ke China guna mendorong pariwisata.
"Kami mengirim 'influencer' China ke Indonesia untuk menunjukkan pariwisata Indonesia, jadi bisa juga digagas agar 'content creator' Indonesia bekerja sama dengan yang ada di Tiongkok saling tukar konten," kata Djauhari.
Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran menarik perhatian publik karena memuat sejumlah ketentuan yang memberi kewenangan KPI mengurusi soal jurnalistik yang selama ini menjadi ranah dewan pers, antara lain menangani sengketa pers.
Salah satu pasal yang disorot dalam draf RUU Penyiaran adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, pemberitaan investigasi merupakan cara pers untuk menyajikan informasi lebih mendalam dan fakta-fakta yang belum terungkap.
Komunitas pers juga mengkritisi ketentuan penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
Pasal lain yang dipersoalkan adalah terkait penayangan isi siaran dan konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multitafsir, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
Awal Maret 2025, Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat Panitia Kerja RUU Penyiaran dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dan saat itu Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan, perubahan fundamental pada industri penyiaran menuntut perubahan regulasi. Red dari berbagai sumber
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adanya percakapan tidak pantas di program siaran “Wakanda” yang disiarkan radio Gen FM. Percakapan tersebut membahas seorang pria yang berperilaku kewanitaan seolah membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan keseharian.
Berdasarkan temuan dan hasil proses klarifikasi KPI Pusat dengan radio Gen FM (28 Mei 2025), melalui rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program “Wakanda” radio Gen FM. Sanksi tertulis telah dilayangkan KPI Pusat ke radio Gen FM, beberapa waktu lalu.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah, juga diterangkan tanggal dan waktu percakapan ditemukan dalam siaran “Wakanda” tanggal 6 Mei 2025 pukul 07.22 WIB.
Terkait sanksi ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus berhati-hati ketika akan menayangkan atau menyiarkan siaran yang di dalamnya terdapat muatan tak pantas seperti perilaku seperti kewanitaan. Pasalnya, perilaku yang tidak wajar ini dikhawatirkan dapat dicontoh oleh anak-anak.
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Kemudian dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat 1 disebutkan jika program siaran pun wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
“Jika menyitir aturan tersebut, percakapan dengan perilaku kewanitaan dan seolah-olah menganggap hal itu wajar jelas tidak pantas. Kita harus melihat dampaknya jika hal itu menjadi sebuah hal yang wajar khususnya bagi anak-anak. Jangan kemudian anak-anak menjadikan perilaku seperti itu menjadi sesuatu yang biasa bagi mereka. Siaran itu mestinya memberikan manfaat baik bagi tumbuh kembang anak-anak,” kata Tulus Santoso.
Sebelumnya, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 mengenai larangan menampilkan muatan yang mendukung perilaku dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). “Edaran ini dapat menjadi acuan dan perhatian lembaga penyiaran,” ujar Tulus Santoso.
Dalam kesempatan ini, Komisioner KPI Pusat Aliyah, meminta radio Gen FM untuk segera melakukan perbaikan. Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan setiap lembaga penyiaran menjadikan P3SPS dan aturan penyiaran sebagai acuan bersiaran. ***
Majalengka -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi mengatakan, fungsi penyiaran tidak sekadar menjadi penyedia informasi dan hiburan, melainkan juga sebagai pilar demokrasi, sarana pendidikan publik, serta pembentuk opini dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, penyiaran tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang kontekstual dan protektif, terutama dalam menghadapi era disrupsi informasi digital saat ini.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media yang berubah drastis, KPI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan tantangan zaman,” kata Evri saat menjadi pembicara dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) di Majalengka, Jawa Barat (26/6/2025).
Disamping itu, Evri menyerukan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses revisi undang-undang ini. Seruan ini muncul sebagai respon atas tantangan besar di era disrupsi informasi, di mana platform digital, kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence), dan Over The Top (OTT) semakin mendominasi ekosistem media.
Ia juga menegaskan jika fungsi penyiaran tidak sekadar menjadi penyedia informasi dan hiburan, melainkan juga sebagai pilar demokrasi, sarana pendidikan publik, serta pembentuk opini dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, penyiaran tidak bisa dibiarkan tanpa regulasi yang kontekstual dan protektif, terutama dalam menghadapi era disrupsi informasi digital saat ini.
“Seiring dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi media yang berubah drastis, KPI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan tantangan zaman,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan ini.
Di kesempatan yang sama, Alip Tayana Founder Siasat Chanel mengatakan, proses revisi UU Penyiaran ini menjadi momen penting untuk menentukan arah penyiaran dan ruang digital ke depan. Apakah akan hadir sebagai payung perlindungan, atau justru menjadi instrumen pembatasan?
Alip sebagai pemangku kepentingan penyiaran mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal proses ini secara aktif dan kritis. “Masa depan ekspresi digital di Indonesia harus dibangun di atas fondasi kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dikungkung oleh regulasi yang represif,” katanya.
Senada dengan Evri, Alip memandang generasi muda menjadi kelompok paling terdampak dan sekaligus paling berdaya dalam dinamika ekspresi digital. Menurutnya, generasi muda merupakan konsumen terbesar konten digital sekaligus kreator aktif di berbagai platform. Karena itu, suara mereka harus diakomodasi dalam proses revisi UU Penyiaran.
“Perubahan regulasi akan memiliki legitimasi jika disusun secara inklusif. Jangan sampai revisi undang-undang justru menjauhkan publik dari ruang partisipasi digital yang sehat,” ujar Alip. Syahrullah
Jakarta -- Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak akan mengekang kebebasan jurnalistik. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, saat menjadi salah satu pembicara pada Forum Pemred (FP) Talks bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Kamis (19/6/2025) di Antara Heritage Center, Jakarta.
Nezar Patria juga menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi Undang-Undang Penyiaran justru mengekang ruang redaksi.
Pada diskusi ini turut dihadiri anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum Onnie Rosleini, komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa, dan dosen UMN sekaligus pemerhati media Ignatius Haryanto.
“Revisi Undang-Undang Penyiaran lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini," ujar Nezar dalam siaran pers Forum Pemred, sehari setelah acara tersebut.
Sementara Nurul Arifin menyatakan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap berbagai masukan publik. “Kami di DPR ingin mendengarkan semua pandangan, terutama dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini bisa adil, akuntabel, dan tidak represif,” jelasnya.
Nurul juga menyoroti perbedaan definisi penyiaran konvensional dan konten digital seperti over-the-top (OTT) services, termasuk Netflix, YouTube, TikTok, dan sebagainya, yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi saat ini.
“Jadi kita ingin supaya ini cepat terealisasi undang-undangnya cepat selesai, dan masih ada PR oleh karena itu kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti Youtube, Netflix, dan TikTok, supaya kita menemukan satu kesepakatan, dan ini bisa dimasukkan juga ke dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran,” kata Nurul.
Di sisi lain Onnie Rosleini juga menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam RUU tersebut. Ia menyebut bahwa batas antara penyiaran dan platform digital perlu dijelaskan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang ITE.
Dari sisi regulator penyiaran, Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan bahwa lembaganya hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional dan bukan platform digital seperti media sosial atau podcast.
“KPI tidak punya kewenangan mengatur konten digital seperti YouTube. Jadi perlu kehati-hatian dalam menentukan batas pengawasan,” ujar Made.
Sementara itu, Ignatius Haryanto menyampaikan keprihatinan atas beberapa pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi mengancam jurnalisme investigatif. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang berlandaskan kode etik dan verifikasi tidak boleh dikriminalisasi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Acara ditutup dengan harapan agar pembaruan regulasi penyiaran benar-benar adaptif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Usulan Forum Pemred
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam sambutannya mengatakan kegiatan FP Talks kali ini digelar untuk membahas tentang solusi keberlanjutan industri media di Indonesia.
Retno mengatakan saat ini hampir semua perusahaan media massa menghadapi tantangan. Salah satu penyebab dari kondisi ini adalah kesetaraan regulasi dalam ekosistem antara media massa dan media sosial serta platform digital.
"Ada dua hal utama yang ingin Forum Pemred sampaikan dalam diskusi ini yang mungkin juga berkaitan dengan penyiaran. Pertama, dukungan dari pemerintah untuk media sangat penting. Industri media dan pers di Indonesia memerlukan dukungan yang setara dengan industri strategis lainnya. Kebijakan yang berpihak sangat diperlukan agar industri ini dapat bersaing, memiliki independensi, dan menjaga kualitas," tegas Retno.
"Kedua, penting untuk membangun tujuan aturan bersama bagi industri media. Tujuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan equal playing field, serta menciptakan ruang publik yang beradab, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia," ujar Retno.
Retno berharap, dengan adanya momentum revisi UU Penyiaran, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk menyelaraskan visi dan misi demi kemajuan industri media di Tanah Air.
Beberapa pekan sebelumnya, Forum Pemred telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan langsung berdialog dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Forum Pemred memberikan beberapa usulan agar bisa diakomodasi di rancangan UU Penyiaran yang tengah dibahas.
Beberapa usulan tersebut di antaranya, pertama media massa nasional perlu dukungan negara sebagaimana industri strategis lainnya (tekstil, pertanian), contohnya seperti dukungan saat Covid-19. Dukungan diberikan kepada media yang memenuhi kepatuhan hukum, etik, dan standar konten. Selain itu juga perlu mengatur subjek hukum pada platform media sosial, seperti: YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X.
Usulan kedua adalah perlu diselaraskan visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator. Tujuannya menciptakan level playing field dengan platform digital (YouTube, TikTok, dsb). Salah satunya regulasi terhadap algoritma yang memengaruhi distribusi konten dan opini publik. Sedangkan ketiga, yaitu awak media harus beradaptasi secara aktif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI.
Media bukan hanya pengguna AI, tetapi bagian dari supply chain ekosistem AI. Usulan keempat adalah bagaimana platform digital wajib tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal.
Konten ilegal yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam UU Pers dan UU Penyiaran. Konten ilegal yang dimaksud adalah ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, dan pelanggaran hak cipta. */ Foto: Teddy R