- Details
- Hits: 31268
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi pengurangan durasi kepad program siaran “Fokus Selebriti” Global TV. Sanksi ini diberikan lantaran pada tanggal 4 Mei 2013 pukul 15.38 WIB, program yang dimaksud menampilkan tayangan yang melanggar.
Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan adegan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.
Demikian dijelaskan dalam surat pengurangan durasi KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat. Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Global TV, Fernando Audy, Kamis, 27 Juni 2013.
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat tersebut pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.
Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Selain itu, lanjut Nina, acara “Fokus Selebriti” telah 2 (dua) kali menerima sanksi administratif teguran tertulis, yaitu: Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Pertama No. 392/K/KPI/05/11 tertanggal 23 Mei 2011 dan Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 758/K/KPI/12/12 tertanggal 21 Desember 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 24 Mei 2013.
“Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 18 Juni 2013, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh) menit masing-masing selama 2 (dua) hari penayangan,” kata Nina pada saat pemberian sanksi tersebut di kantor KPI Pusat, Kamis pagi ini.
Sanksi administratif pengurangan durasi ini wajib Global TV laksanakan di antara tanggal 28 Juni – 12 Juli 2013. Dalam melaksanakan sanksi administratif pengurangan durasi ini, KPI Pusat memperkenankan Global TV untuk menentukan sendiri 2 (dua) hari waktu pelaksanaan, sesuai dengan batas tanggal yang telah KPI Pusat tentukan.
Global TV wajib melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut. “Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif ini di Global TV”, kata Nina. Red
Jakarta – Media penyiaran khususnya televisi diharapkan ikut menyukseskan gawean besar atau pesta demokrasi di negara ini pada 2014 mendatang yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu bentuk tanggungjawab media televisi untuk menyukseskan kegiatan tersebut adalah dengan menjadi media yang memberikan informasi dan pendidikan politik secara berimbang, adil dan objektif kepada masyarakat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran ke dua untuk Trans 7 terkait adanya pelanggaran dalam program acara “Mata Lelaki” pada tanggal 4 Juni 2013 mulai pukul 01.09 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Direktur Utama Trans 7, Atiek Nur Wahyuni, Kamis, 20 Juni 2013.
Jakarta – Setiap lembaga penyiaran berkewajiban melakukan sensor internal terhadap program maupun iklan meskipun sudah lolos LSF (Lembaga Sensor Film). Pasalnya, setiap pelanggaran baik itu untuk program maupun iklan walau sudah lolos dari LSF, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut adalah lembaga penyiarannya.

