- Details
- Hits: 8089
Jakarta - KPI Pusat melayangkan surat teguran kepada sepuluh lembaga penyiaran, yakni RCTI, Global TV, MNC TV, SCTV, ANTV, TV One, Trans TV, Trans 7, Indosiar, dan Metro TV. Surat itu dikeluarkan karena sepuluh lembaga penyiaran itu masih menayangkan iklan kampanye dan iklan politik di luar jadwal. Surat teguran dikeluarkan KPI pada 11 Maret 2014.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, dari sebelas lembaga penyiaran berjaringan yang diawasi KPI Pusat, hanya TVRI yang dinilai mematuhi peraturan. “Kita harus berikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang mematuhi peraturan tentang penanyangan iklan kampanye, yakni TVRI dan NET.TV,” kata Judha usai konferensi pers evaluasi dan apresiasi KPI terhadap lembaga penyiaran di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu 11 Maret 2014.
Keluarnya surat teguran itukarena sepuluh lembaga penyiaran telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Surat Edaran KPI No. 101/K/KPI/01/14 tentang ketentuan butir surat kesepakatan bersama tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Melalui Media Penyiaran yang ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, KPI, dan Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani pada 28 Februari 2014.
Adapun ketentuan butir yang dilanggar pada Butir 1, bahwa seluruh lembaga penyiaran diminta untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye yang sudah ditentukan yakni pada 16 Maret sampai 5 April 2014.
“Atas tindakan masih menayangkan iklan kampanye dan iklan politik di stasiun televisi Saudara, KPI Pusat memutuskan memberikan teguran,” bunyi surat teguran yang ditandatangi Ketua KPI Pusat. Dengan keluarnya surat teguran itu, KPI meminta kepada sepuluh lembaga penyiaran tersebut untuk mematuhi ketentuan tentang iklan kampanye dan iklan politik melalui media elektronik.
Jakarta - Anggota Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengunjungi Kantor KPI Pusat. Kunjungan itu juga sekaligus untuk konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kotabaru.
Mataram - Pemilu sesungguhnya bukan hanya bermakna sebagai sarana memilih wakil rakyat. Presiden dan wakil presiden. Tetapi lebih jauh dari itu, pemilu memiliki spekturm makna sebagai sarana ekspresi kedaulatan rakyat, perwujudan kebebasan berserikat (freedom of assembly), wahana artikulasi respon lokal dan sarana evaluasi dan permintaan pertanggungjawaban pemerintahan sebelumnya. Pemilu 2014 adalah momentum untuk merangkai, mewujudkan kembali, dan sekaligus menunjukkan tingkat peradaban politik kita setelah 68 tahun merdeka. Hal ini disampaikan oleh Amirudin komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran dalam acara Sarasehan Lembaga Penyiaran se-NTB Mendukung Pemilu Legislatif dan Pilpres yang bertema: “Forum Pimpinan Redaksi Menuju Pemilu Berkualitas 2014” di Hotel Lombok Raya, Nusa Tenggara Barat (11/3).
Jakarta - Selama kurun waktu tujuh bulan (Agustus 2013-Februari 2014), KPI Pusat telah mengeluarkan 62 sanksi kepada sejumlah lembaga penyiaran. Sanksi tersebut terdiri dari; teguran pertama sebanyak 43 kali, teguran kedua sebanyak 13 kali, penghentian sementara 4 kali, pembatasan durasi 2 kali. Di samping itu KPI juga memberikan

