- Details
- Hits: 33118
Jakarta - Sepanjang tahun 2016 terdapat 5387 pengaduan terverifikasi yang masuk ke KPI, 175 di antaranya ditindaklanjuti dengan peringatan dan sanksi. Dari pengaduan dan sanksi tersebut, terdapat pelanggaran berulang atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang perlu mendapatkan perhatian serius, yakni:
1. Tayangan yang menampilkan kekerasan (dalam sinetron maupun berita),
2. Tayangan yang tidak memiliki nilai edukasi dan cenderung hedonistik (misal : infotainment dan variety show)
3. Tayangan/produk jurnalistik yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak (misal : anak sebagai narasumber dalam bencana dan kasus hukum)
4. Jam tayang yang tidak sesuai dengan klasifikasi program (misal film kartun)
5. Iklan Rokok yang ditayangkan sebelum jam 21.30
6. Tayangan/produk jurnalistik yang masih memberikan label atau stigma negatif pada perempuan (misal : pemberitaan dugaan PSK dengan memblow up wajah).
Survei indeks kualitas program siaran televisi selama tahun 2016 yang dilakukan KPI di 12 titik propinsi di Indonesia juga mencatat banyak acara yang tidak memiliki nilai edukasi. Dalam lima kali survey yang digelar sepanjang tahun 2016, hanya program wisata/budaya yang konsisten mendapatkan nilai di atas poin 4, sedangkan kategori program lainnya masih di bawah poin 4, terutama infotainment yang masih rendah indeks kualitasnya yakni rata-rata 2,7.
Televisi dan radio karena sifatnya yang sangat khas memiliki peran strategis terhadap perkembangan anak dan memberikan pesan-pesan tertentu kepada khalayak, membantu membentuk stigma positif terhadap perempuan, dan membantu pengungkapan kasus-kasus hukum. Atas pertimbangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersepakat untuk membuat Kesepahaman Bersama mengenai “Perlindungan Perempuan dan Anak di bidang Penyiaran” yang akan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2017 jam 10.00 di Kantor KPI oleh Menteri KPPA Yohana Yembise dan Ketua KPI Yuliandre Darwis.
Tujuan dari kesepahaman ini adalah : (1) mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak; dan (2) meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelabelan terhadap perempuan dan anak di bidang penyiaran.
Dengan adanya kesepahaman ini maka KPI dan KPPA akan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing, termasuk dalam pembuatan kebijakan, bekerjasama dalam melaksanakan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak, dan saling memberikan informasi mengenai aduan masyarakat terkait isi siaran yang merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak. Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dalam waktu dekat dengan harapan wajah media terutama televisi dan radio akan semakin ramah kepada anak dan perempuan, tak ada lagi yang menjadi korban karena pemberitaan yang bias.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani kesepahaman bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) tentang perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran. Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, di kantor KPI Pusat (1/2).
Dengan adanya kesepahaman ini, KPI mengharapkan lembaga penyiaran turut memberikan kontribusi untuk menciptakan penyiaran yang melindungi kaum perempuan dan anak-anak. Termasuk di dalamnya, dengan memberikan support lewat penyiaran yang proporsional dalam penyelesaian kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. “Jangan sampai lewat pemberitaan di televisi dan radio yang berlebihan dan mengesampingkan etika, justru abai dalam melindungi korban kekerasan tersebut”, ujar Yuliandre. Sehingga para korban justu malah mendapatkan kekerasan selanjutnya lewat media.
Jakarta – Komisi I DPR RI mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan isi siaran melalui peningkatan peralatan dan teknologi pengawasan isi siaran. Dukungan tersebut disampaikan Komisi I dalam butir rekomendasi yang dikeluarkan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat, Senin, 30 Januari 2017.
Hal senada juga disampaikan Jazuli Juwaini, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS. Menurut Jazuli, tuntutan terhadap KPI sangat besar dalam melakukan pengawasan isi siaran demi menciptkan siaran yang sehat dan bermanfaat. “Saya juga mendukung jika KPI memiliki anggaran mandiri,” paparnya.
Hal lain yang diminta Komisi I dalam rekomendasinya antara lain KPI Pusat harus melaporkan hasil evaluasi pengawasan isi siaran setiap tiga bulan kepada Komisi I DPR RI.
Jakarta – Industri penyiaran televisi saat ini cenderung memilih membeli program siaran asing ketimbang produksi lokal. Penyebabnya sudah jadi rahasia umum yakni harganya murah. Padahal, hal itu akan mengakibatkan kreativitas dan perkembangan industri konten dalam negeri menjadi stagnan alias diam di tempat.
Di Korea Selatan, kata Andre, produksi sebuah program siaran memiliki batasan meskipun program tersebut laku dipasaran. Batasan itu dinilai Andre sangat baik untuk memberikan ruang ide dan kreativitas untuk menciptakan program siaran baru. “Berbeda dengan kita, kalau program tersebut masih tinggi ratingnya akan terus diproduksi bila perlu hingga ribuan episode,” jelasnya.

