- Details
- Written by RG
- Hits: 26971
Jakarta – Pemenuhan konten lokal sebanyak 10% merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lembaga penyiaran berjaringan. Kewajiban ini juga diamanatkan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di sela-sela kunjungannya ke salah satu stasiun televisi berjaringan di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/3/17).
“Lembaga penyiaran berjaringan harus memperhatikan tentang kewajiban itu. Karena setiap pemberian izin kepada lembaga penyiaran hal itu menjadi salah satu syarat mutlak sebelum lembaga penyiaran tersebut mendapatkan izin penyiaran,” kata Agung.
Oleh karena itu, tanpa adanya porsi 10% konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran berjaringan, KPI tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk diterbitkannya izin. “Lembaga penyiaran harus melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Agung. ***
Jakarta - Setiap tanggal 1 April, yang terpikir di benak banyak orang adalah April Mop. April Mop, dikenal dengan April Fools' Day dalam bahasa Inggris. Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah.
Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan sosialiasi, edukasi, dan pengawasan sehingga berita yang sampai ke masyarakat selalu positif.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan yang terkait dengan produsen rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00. Imbauan ini dilayangkan setelah KPI Pusat menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.

