Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta ANTV mengurangi durasi waktu siar konten asing sesuai dengan batasan yang diatur dalam ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku. UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 2 menyebutkan durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan di TV maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

“Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” kata Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, di awal acara pembinaan lembaga penyiaran ANTV di Kantor KPI Pusat, Rabu (20/5/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan aduan dan hasil pantauan tim KPI Pusat ditemukan jika persentase waktu siaran asing ANTV masih berada di atas ambang batas yang diatur dalam UU Penyiaran. Ia mengatakan kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar televisi nasional tetap memberi ruang yang lebih besar bagi karya anak bangsa.

“Semangat pembatasan siaran asing adalah agar produksi dalam negeri mendapat kesempatan lebih luas untuk tampil di layar kaca nasional, sehingga karya anak bangsa bisa tampil. Beberapa program memang kita ada keterbatasan seperti animasi. Kita juga menyadari kondisi lembaga penyiaran, tapi kolaborasi perlu dilakukan agar spirit mewadahi karya dalam negeri bisa dilakukan” ujar Tulus.

Menjawab temuan dan permintaan itu, perwakilan ANTV mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025 lalu, pihaknya telah memenuhi komposisi siaran 60 persen program lokal dan 40 persen program asing. Namun, pada awal 2026 terjadi peningkatan siaran asing akibat berakhirnya sejumlah lisensi film dan serial yang sebelumnya telah dibeli, terutama film dan serial India yang harus segera ditayangkan agar tidak menimbulkan temuan dalam audit internal perusahaan. 

Namun, lanjut wakil ANTV tersebut, mereka telah menyiapkan strategi untuk mengembalikan komposisi siaran sesuai ketentuan. Mulai Juni hingga Juli 2026, ANTV berencana menambah tayangan sinetron dan film nasional, serta memperbanyak rerun program lokal untuk menutup kekurangan porsi siaran domestik.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, kendati kondisi industri penyiaran tengah menghadapi tantangan, kepatuhan terhadap regulasi tetap harus menjadi prioritas. Ia berharap ANTV segera melakukan penyesuaian agar proporsi siaran asing kembali berada dalam batas yang diperbolehkan. “Tetap ya diperkuat QC (Quality Control) nya dengan berpedoman pada P3SPS,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengembangan Sistem Siaran, Muhammad Hasrul Hasan, mengatakan pihaknya memahami kondisi industri televisi yang sedang berupaya bertahan di tengah perubahan ekosistem media. Meski begitu, lanjutnya, ketentuan terkait pembatasan siaran asing tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran.

“Kami memahami kondisi industri hari ini berbeda dengan kondisi awal, tetapi regulasi tetap harus dijalankan. Yang terpenting adalah adanya langkah nyata agar secara bertahap persentase siaran asing dapat diturunkan,” katanya. 

Di sela-sela pembinaan, KPI mengusulkan ANTV untuk menjajaki kolaborasi dengan rumah produksi lokal, kampus, serta kreator di daerah guna menghadirkan konten berkualitas dengan biaya yang lebih efisien. Upaya ini dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat keberagaman program sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif nasional. KPI juga mendorong ANTV menjajaki peluang kerja sama dengan negara lain agar program siaran bisa lebih bervariasi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, memberi apresiasi atas komitmen ANTV untuk bangkit. Ia berharap ANTV dapat kembali menghadirkan program-program unggulan yang pernah melekat di benak masyarakat.

Menutup kegiatan, Tulus Santoso menegaskan, KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan terhadap komitmen ANTV dalam menurunkan persentase siaran asing. Ia berharap langkah-langkah yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan sehingga ANTV tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga semakin berkontribusi dalam menampilkan karya-karya anak bangsa di layar televisi nasional. Dalam forum tersebut disampaikan juga bahwa diskusi terkait banyaknya program animasi asing juga akan dilakukan oleh KPI. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

Jakarta - Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tahun ini merupakan peringatan Harkitnas ke 118. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan naskah pidato resminya. Naskah pidato a/n Menteri Komdigi bertemakan “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” memuat pesan kebangsaan, semangat persatuan, serta ajakan untuk terus memperkuat transformasi dan pembangunan Indonesia di era digital. Berikut naskah pidatonya.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat Pagi, Salam sejahtera bagi kita semua,

Syalom,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan,

Rahayu.

Saudara-Saudari Sebangsa dan Setanah Air,

Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental yang merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Sejarah mencatat bahwa peristiwa tersebut adalah "fajar menyingsing" bagi kesadaran berbangsa, di mana kaum terpelajar pribumi mulai mengonsolidasikan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi, melampaui sekat-sekat kedaerahan yang selama berabad-abad menjadi titik lemah perjuangan. Semangat 1908 adalah tonggak di mana perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi kedaulatan bangsa yang bermartabat.

Secara filosofis, Kebangkitan Nasional merupakan sebuah proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis, yang artinya menyesuaikan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Kebangkitan berarti keberanian untuk melepaskan diri dari belenggu ketidaktahuan dan ketertinggalan. Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Saudara-saudari yang saya muliakan,

Tema peringatan Harkitnas tahun ini adalah " Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara". Tema ini sejalan dengan filosofi identitas peringatan kita tahun ini yang merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi oleh seluruh elemen bangsa untuk bergerak maju bersama melalui pelindungan para tunas bangsa. Tema ini juga menegaskan pentingnya kemandirian sebagai negara yang berdaulat. Sebagaimana amanat para pendiri bangsa, kemajuan sebuah negara tidak ditentukan oleh bantuan pihak lain, melainkan oleh keteguhan hati rakyatnya untuk bersatu dalam satu visi besar.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, visi kemandirian tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Kita melihat Program Makan Bergizi Gratis kini telah berjalan secara masif di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk membangun fondasi fisik generasi masa depan.

Langkah ini diperkuat dengan pemerataan akses pendidikan melalui pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah-wilayah afirmasi, termasuk perbaikan mutu guru dan penyediaan beasiswa, guna memutus ketimpangan kualitas SDM. Di sektor kesehatan, Pemerintah juga menghadirkan layanan Cek Kesehatan Gratis yang masif untuk memastikan perlindungan medis yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kedaulatan pangan, kesehatan, dan pendidikan kini sedang kita bangun sebagai satu ekosistem kesejahteraan yang utuh.

Upaya kesejahteraan rakyat juga diperkuat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diarahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat desa. Melalui koperasi, masyarakat desa diharapkan memiliki akses yang lebih dekat terhadap pupuk, permodalan, distribusi hasil panen, sembako, obat terjangkau, hingga layanan ekonomi dasar, sehingga desa dapat tumbuh lebih mandiri dan tidak bergantung pada pihak luar.

Di samping itu, sejalan dengan upaya pembangunan kualitas manusia tersebut, pemerintah juga telah melakukan ikhtiar besar dalam pelindungan generasi muda di ruang digital. Pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada awal tahun ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Melalui kebijakan ini, kita memastikan bahwa anak yang merupakan tunas bangsa kita mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.

Saudara-saudari yang saya muliakan,

Dalam momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, kita meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita, delapan misi besar yang harus dicapai bersama, sebagai kompas utama. Kita harus mampu mewujudkan misi tersebut untuk menghadirkan perubahan nyata dan terasa di tengah kehidupan rakyat.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga generasi muda, untuk kembali menyalakan api "Boedi Oetomo" dalam setiap lini kehidupan. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama.

Kebangkitan Nasional adalah milik kita semua; bermula dari kesadaran individu yang terakumulasi secara kolektif, dan berujung pada kejayaan bangsa di kancah dunia.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118! Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara !

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Om Shanti Shanti Shanti Om,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan. Rahayu

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. ***

 

 

Malang - Perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi, pergeseran belanja iklan, serta dinamika industri media menuntut lembaga penyiaran untuk tetap menghadirkan konten yang berkualitas, sehat, dan konstruktif bagi publik. 

Pandangan ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Dialog Partisipasi Masyarakat dengan tema “Penyiaran Sebagai Media Penguatan Karakter Bangsa” di Malang, Jawa Timur, Senin (11/5/2026).

“Media penyiaran memiliki tanggung jawab besar sebagai medium penyampai pesan yang mampu memperkuat nilai edukasi, persatuan, dan pembangunan karakter bangsa. Karena itu, KPI terus bersama masyarakat mendorong penguatan pengawasan terhadap isi siaran agar tetap berpedoman pada regulasi dan etika penyiaran yang berlaku,” kata Ubaidillah.

Ia juga menekankan pentingnya sektor pendidikan dalam mendukung terciptanya tata kelola informasi yang konstruktif. Institusi pendidikan dinilai memiliki peran strategis sebagai lokus literasi digital, sekaligus ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk memahami penggunaan media secara bijak dan bertanggung jawab. 

Upaya tersebut, lanjut Ubaidillah, dapat diperkuat melalui materi pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan literasi media dan digital.

Anggota DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, yang hadir sebagai pembicara kunci dialog mengatakan, penyiaran memiliki peran strategis dalam membangun pendidikan yang berkarakter. Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi media, lembaga penyiaran dituntut tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga mampu menjadi sarana edukasi yang menanamkan nilai semangat kebangsaan kepada masyarakat.

Menurutnya, melalui tayangan berkualitas dan ramah anak, televisi maupun radio, dapat membentuk pola pikir serta perilaku masyarakat, khususnya generasi muda. “Penyiaran yang sehat juga menjadi benteng dalam menghadapi berbagai tantangan era digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa,” kata Nur Punamasidi,

Ia menilai kolaborasi antara lembaga penyiaran, pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat sangat penting untuk menghadirkan siaran yang mendidik sekaligus memperkuat karakter bangsa. Dengan demikian, penyiaran dapat menjadi media penguatan literasi digital, persatuan nasional, dan ketahanan sosial di tengah perubahan lanskap media yang semakin dinamis, lanjut Nur Purnamasidi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat sekaligus penanggung jawab kegiatan Dialog Partisipasi Masyarakat, Aliyah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Menurutnya, kehadiran dan antusiasme masyarakat menjadi wujud nyata dukungan terhadap terciptanya ekosistem penyiaran yang berorientasi pada kepentingan publik.

Aliyah juga tak lupa mengajak masyarakat untuk aktif berperan sebagai agen penyiaran sehat dengan turut mengawasi tayangan yang sesuai dengan nilai budaya bangsa. 

“Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas siaran di tengah perkembangan media digital yang semakin pesat. Semangat kolaborasi antara masyarakat dan lembaga penyiaran dapat terus terjalin guna memperkuat karakter bangsa melalui siaran yang positif, inspiratif, dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya. */Syahrullah

 

 

 

Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyelenggarakan kegiatan Radio Academy di Provinsi Lampung, Selasa (12/05/2026). Kegiatan yang telah digelar sejak 2023, diharapkan memberi dampak positif terhadap perkembangan radio di provinsi paling selatan di pulau Sumatera ini.

Di awal kegiatan, Ketua KPID Provinsi Lampung, Budi Jaya Idriz, dalam sambutannya, berterima kasih kepada KPI Pusat karena Lampung dipilih menjadi bagian dari penyelenggaraan Radio Academy. Ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan penyiaran radio yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman saat ini. 

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan agar radio di Lampung kembali bangkit dan berkelanjutan. Menurutnya, kehadiran radio masih sangat dibutuhkan untuk membangun negara ini.

“Penyiaran itu (radio) untuk mencerdaskan masyarakat, memberikan informasi yang akurat, memberikan hiburan yang sehat, membentuk masyarakat bermartabat dan membangun budaya. Karenanya negara hadir yang salah satunya melalui kegiatan Radio Academy,” kata I Made Sunarsa yang juga PIC kegiatan Radio Academy.

Mewakili Gubernur Lampung, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, menyebut radio hingga saat ini masih memiliki tempat yang kuat di hati masyarakat kendati informasi dari platform media baru datang begitu cepat, instan dan massif.

“Radio adalah media yang dekat, sederhana, cepat dan menjangkau banyak lapisan masyarakat. Ketika jaringan internet terganggu, radio tetap bisa menjadi sumber informasi. Ketika bencana terjadi, radio seringkali menjadi media pertama yang diandalkan masyarakat. Ketika budaya lokal mulai tergerus, radio justru bisa menjadi ruang yang menjadi bahasa, seni dan identitas daerah,” jelasnya.

Sulpakar juga menyampaikan tantangan radio saat ini bukanlah soal bertahan hidup, tetapi bagaimana bisa tetap relevan menghadirkan konten yang kreatif dan memahami perubahan perilaku pendengar. Menurutnya, radio harus juga memanfaatkan tekhnologi digital dengan tetap menjaga kualitas siaran yang sehat dan bertanggung jawab.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tiga narasumber yakni  Direktur PT Radio Kayumanis (Female Radio), Chandra Novriadi berjudul “Radio Programming”, Editor in Chief Suara Surabaya Media, Eddy Prastyo, berjudul “Menguatkan Pengaruh Radio lewat Jurnalistik” dan Direktur Bisnis Ardan Group Media Integrated, Riza Solichin, berjudul “Radio Teori dan Realita”.

Di akhir materi ini, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menegaskan, melalui Radio Academy radio harus tetap hidup, eksis dan tetap taat kepada regulasi demi menjaga kualitas konten dan melindungi publik.

Usai pemberitaan materi di kelas, Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa dan Mimah Susanti besama Komisioner KPID Lampung berkesempatan membagikan radio receiver untuk masyarakat di sekitar Kota Lampung. */Andre

 

 

Jakarta -- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melakukan kunjungan edukatif ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat dalam rangka memperdalam pemahaman terkait fungsi, kewenangan, serta tantangan pengawasan penyiaran di Indonesia, Kamis (30/04/2026) pekan lalu.

Didampingi Dosen UMJ, Hiru Baru Motoresto, rombongan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini disambut langsung oleh Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Sabhana. Ia memaparkan secara komprehensif mengenai peran KPI dalam sistem demokrasi dan industri media. 

“KPI merupakan produk era reformasi, ketika pada tahun 1998 terjadi peristiwa luar biasa, sebuah revolusi besar yang dituntut oleh rakyat, melalui demonstrasi mahasiswa,” ujarnya membuka kunjungan. 

Amin melanjutkan bahwa sebagai produk reformasi yang lahir dari semangat demokratisasi. Adapun mandat utama KPI yakni mengawasi isi siaran televisi dan radio sesuai dengan nilai-nilai perlindungan publik. Sebagai dasar hukum, lembaga ini menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, KPI bertanggungjawab memastikan seluruh konten siaran aman bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Pengawasan dilakukan melalui sistem pemantauan 24 jam oleh tenaga analis, yang bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Selain pengawasan internal, lanjutnya, KPI juga membuka partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran siaran dengan menyertakan bukti yang jelas, seperti nama program dan waktu tayang, melalui berbagai kanal resmi KPI.

Memasuki sesi diskusi, mahasiswa menanyakan isu tentang sensor penayangan film dokumenter di televisi, pedoman perilaku bagi pembuat konten media sosial yang kemudian diangkat ke siaran televisi, serta potensi perluasan kewenangan KPI di masa mendatang melalui revisi regulasi.

“Mengapa hingga saat ini KPI hanya mengawasi televisi dan radio, apakah ke depannya KPI bisa mendapat wewenang untuk mengawasi media sosial?”, tanya salah satu mahasiswa.

Menjawab pertanyaan itu, Amin memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan KPI yang saat ini (memang) hanya mencakup penyiaran konvensional, yaitu televisi dan radio, sebagaimana dimandatkan dalam UU Penyiaran. Sementara itu, konten pada platform digital seperti media sosial dan layanan over-the-top (OTT) belum menjadi kewenangan langsung KPI, melainkan berada di bawah otoritas pemerintah melalui kementerian terkait. 

Perkembangan teknologi tersebut menghadirkan tantangan baru, termasuk maraknya hoaks, disinformasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, lanjut Amin, selain melakukan pengawasan siaran, pihaknya juga aktif mendorong peningkatan literasi media masyarakat sebagai upaya mitigasi dampak negatif konten digital. 

Terkait sensor, ia menjelaskan bahwa peran KPI adalah sebagai regulator yang memastikan lembaga penyiaran menjalankan sensor secara mandiri sesuai pedoman yang berlaku. Sanksi diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai dinamika industri penyiaran serta peran strategis KPI dalam menjaga kualitas informasi publik. KPI Pusat juga mendorong mahasiswa untuk menjadi agen literasi media yang mampu menyaring dan menyebarkan informasi secara bijak di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot