- Details
- Hits: 5387

Sapto Anggoro memaparkan materi dalam Dialog Publik Menakar Sistem Rating Indonesia (9/10)
Jakarta - Komisi I DPR RI menilai keberadaan lembaga pemeringkat program televisi harus diatur dalam undang-undang penyiaran yang baru. Karenanya, dalam draft undang-undang saat ini tidak menyebutkan pemerintah menjadi penyelenggara pemeringkatan program televisi. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Arief Suditomo, dalam acara Dialog Publik “Menakar Sistem Rating Indonesia” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, (9/10).
Tentang lembaga rating ini, Arief sepakat bahwa harus ada lembaga rating alternatif. Namun demikian, menurut Arief, yang penting adalah masing-masing pemangku kepentingan penyiaran harus terus bergerak untuk menciptakan program-program yang berkualitas. “Sehingga dapat menunjukkan bahwa kita tidak selalu didikte oleh selera yang rendah,” ujar Arief.
Dalam forum yang membahas soal rating itu, hadir pula Sapto Anggoro sebagai pembicara yang menyampaikan bagaimana isu rating ini berkembang sejak lama. Sapto juga memaparkan tentang jalan yang diambil negara-negara lain dalam menghadirkan rating alternatif. Sementara itu, Amir Effendi Siregar dari PR2 Media memaparkan tentang mekanisme pengambilan data yang dilakukan oleh lembaga rating. Dari sample yang diambil oleh lembaga tersebut, ujar Amir, terlihat jelas bahwa rating ini didominasi oleh sample dari Jakarta. Hal ini tentu terkait dengan program yang mendapatkan rating tinggi, yang juga bias Jakarta, tambahnya.
Pada kesempatan itu Amir menyatakan bahwa seharusnya lembaga penyiaran publik (LPP) dapat diberdayakan sebagai salah satu cara untuk mengimbangi lembaga penyiaran swasta. Namun sayangnya, ujar Amir, TVRI yang saat ini sebagai lembaga penyiaran publik justru seperti hendak mengikuti jejak lembaga penyiaran swasta.
Tentang LPP ini, Arief sependapat dengan Amir. Menurut Arief, diantara legacy yang ingin ditinggalkan oleh Komisi I adalah memperkuat LPP agar dapat setara dengan industri. Hal ini, ungkap Arief dilakukan dengan cara menyusun undang-undang yang baru tentang LPP, yakni RUU RTRI, serta meningkatkan budget untuk LPP. Terkait hal ini, Arief juga meminta KPI tidak hanya galak pada televisi swasta yang sudah melakukan banyak hal untuk menghidupkan industri penyiaran, tapi juga harus galak pada TVRI yang tidak melakukan apa-apa.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho memaparkan hasil survey indeks kualitas program siaran periode ketiga yang dilakukan oleh KPI. Bekti berharap, survey yang menghasilkan indeks kualitas program ini dapat dijadikan acuan oleh lembaga penyiaran dalam menilai program siaran yang diproduksinya. Jika dilihat dari hasil survey periode ketiga ini, program-program jurnalistik banyak mendapatkan apresiasi masyarakat, dan dinilai berkualitas. Sementara jika menilik dari data rating yang disampaikan pada pemateri awal, justru program-program berita mendapatkan rating jauh di bawah program non jurnalistik khususnya hiburan. Hal senada juga disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan yang mengingatkan kembali tentang kesesuaian program-program siaran dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran. Dirinya berharap, lembaga penyiaran menelaah kembali amanat regulasi penyiaran dan tujuan diberikannya pengelolaan frekwensi oleh negara.
Jakarta - Program acara Talk Show seharusnya menarik bagi pemirsa, program yang mengedepankan Talk-nya ketimbang Show. Benar-benar acara yang menghadirkan dialog yang menarik, relevan, dan mendalam atas tema yang dibahas.
Maka tidak mengherankan, menurut Najwa, programnya mendapat respon yang tinggi dari kalangan muda, bahkan dalam setiap episode mendapat apresiasi dan antusias tinggi dari mahasiswa saat membuat program acara langsung di kampus-kampus. Meski begitu, era teknologi saat ini membuat penonton dan program acaranya semakin dekat, semakin banyak yang mengawasi.
Sekolah P3SPS Angkatan V diikuti 33 peserta dari berbagai Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. Acara berlangsung selama tiga hari ke depan dengan materi mencakup seluruh elemen dalam P3SPS dan peraturan penyiaran yang diisi oleh Komisioner KPI Pusat.
Jakarta - Perkembangan industri televisi saat ini tidak diimbangi dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia. Ini bisa dilihat dari jumlah tenaga kreatif yang tersedia dan berputar pada lingkup tertentu, jumlah Rumah Produksi (PH) yang mampu menembus Prime Time, dan penerima penghargaan program acara terbaik yang jumlah masih sedikit.
Bekti Nugroho menjelaskan dengan adanya standar kompetensi tenaga penyiaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas program acara di Lembaga Penyiaran. Pembangunan SDM penyiaran, menurut Bekti, juga merupakan tugas dari KPI yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8 ayat 3 huruf (f); KPI mempunyai tugas dan kewajiban: …Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Sementara itu Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, sistem kompetensi penyiaran itu akan menjadi acuan dalam evaluasi lembaga penyiaran saat perpanjangan izin siaran, selain evaluasi bidang perizinan dan isi siaran. “Penilaian Bidang Kelembagaan KPI terhadap lembaga penyiaran akan menilai dari segi profesionalisme, kesejahteraan karyawan, sistem pengembangan SDM di internal lembaga itu sendiri,” ujar Fajar.
Menurut Hardiyanto, jumlah tenaga kreatif itu dibutuhkan ekosistem untuk menumbuhkan tenaga kerja kreatif pertelevisian dan standar kompetensi yang dibutuhkan. Selaku anggota tim Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyiaran yang diinisiasi Kominfo, Hardiyanto mendukung adanya standar kompetensi bidang penyiaran.
“Dibutuhkan komponen-komponen standar kompetensi masing-masing bidang profesi di penyiaran. Kemudian ada asosiasinya, dan Lembaga Standar Profesinya (LSP), ini seperti di bidang Akuntansi, Kedokteran, dan bidang-bidang lainnya,” kata Hardiyanto.
Komisioner KPI Pusat Amirudin regulasi untuk standar kompetensi penyiaran sudah mendesak. Menurut Amir, standar kompetensi itu dibuat sebagai bentuk penyetaraan, ditujukan terutama untuk calon pekerja penyiaran yang baru, bukan untuk yang sudah lama berkecimpung dan sudah diakui kemampuan dan karyanya.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus didukung keberadaannya demi menjaga kualitas isi siaran di layar kaca. Bahkan KPI diharapkan juga dapat melakukan pengawasan dalam media online. Pernyataan tersebut disampaikan oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam pertemuan dengan KPI Pusat di kantor KPI Pusat di bilangan Jakarta, pagi tadi (28/9).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan mengenai agenda KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengevaluasi izin penyelenggaraan penyiaran stasiun televisi yang bersiaran berjaringan secara nasional, termasuk RCTI, Global dan TPI yang ada dalam MNC Group. Kepada Hary bersama jajaran direksi dari MNC Group, KPI memutarkan rekaman tayangan dari RCTI, Global dan TPI yang diganjar teguran dari KPI. Judha menegaskan, jika memang MNC Group menginginkan izin penyelenggaraan penyiaran diperpanjang, maka pihak MNC harus memastikan tidak ada lagi tayangan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 di tiga stasiun televisi tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat coordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily. Selain menyampaikan program-program dari MNC Group yang bermasalah, Lily juga memberikan apresiasi terhadap konsistensi MNC Group menayangkan program-program televisi yang berkualitas. Komisioner KPI Pusat lainnya yang turut hadir adalah Amiruddin dan Fajar Arifianto Isnugroho.

