- Details
- Written by IRA
- Hits: 43499

Jakarta - KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk saluran asing “FX” yang disalurkan melalui lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Sanksi tersebut dikeluarkan KPI setelah dilakukan pemantauan dan analisa serta didukung pula lewat aduan dari masyarakat, terhadap program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan “Fortitude S1 Marathon” yang disiarkan pada 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIb dan 17.36 WIB.
Hasil analisa KPI menyimpulkan bahwa kedua program siaran tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang adegan kekerasan. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano menilai bahwa pelanggaran P3 & SPS ini sangat disayangkan. Hardly menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada dua pasal yang mengatur konten siaran LPB, yaitu pasal 18 dan 23 dalam Standar Program Siaran, mengenai larangan adegan seksual dan larangan adegan kekerasan. “Akan tetapi, dalam pemantauan yang dilakukan KPI, pada kedua program siaran tersebut didapati adegan yang secara eksplisit menggambarkan kekerasan secara sadis”, ujar Hardly.
Dirinya menegaskan bahwa muatan detail kekerasan serta tampilan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing. KPI sendiri sudah melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara LPB yang menyalurkan saluran asing “FX” ini. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut diambil setelah melalui keputusan Rapat Pleno dengan memperhatikan hasil pemantauan dan analisa yang dilakukan bidang pengawasan isi siaran di KPI.
LPB berkesempatan menyampaikan keberatan atas keputusan penghentian sementara, selambatnya tiga hari sejak surat keputusan ini diterima. Setelah keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan keberatan LPB, maka seluruh LPB harus menghentikan penayangan saluran asing “FX” tersebut. “Tindakan tegas berupa penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran kepada LPB agar membenahi mekanisme review program acara yang akan ditayangkan. Melalui keputusan ini juga diharapkan penyedia konten, khususnya saluran siaran asing senantiasa berpedoman pada P3 dan SPS,” tambah Hardly.
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebaiknya memasukan beberapa Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) petahana dalam tujuh Anggota KPID baru hasil fit and propertest. Hal ini untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan kinerja KPID sebelumnya.
Jakarta – Pemenuhan konten lokal sebanyak 10% merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lembaga penyiaran berjaringan. Kewajiban ini juga diamanatkan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Jakarta - Radio Kambing bukan sembarang radio. Radio dengan nama binatang yang biasa mengembik ini memiliki nilai sejarah tinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat agresi militer Belanda tahun 1948, radio ini menjadi barang yang paling dicari tentara Belanda. Radio ini menjadi alat siaran TNI pada masa perang mempertahankan kemerdekaan RI.
Jakarta - Setiap tanggal 1 April, yang terpikir di benak banyak orang adalah April Mop. April Mop, dikenal dengan April Fools' Day dalam bahasa Inggris. Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah.

