- Details
- Hits: 8485
Jakarta - Penerapan digitalisasi penyiaran di Indonesia tidak boleh ditunda. Selain menjadi fenomena global, alih teknologi analog ke digital dinilai mampu menekan biaya operasional penyiaran analog yang tinggi. Digitalisasi juga efisien dari sudut penggunaan frekuensi yang saat ini ketersediaannya sudah sangat terbatas.
“Indonesia harus siap menerapkan digitalisasi penyiaran. Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan TV digital. Bahkan, negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Phillipina sudah menerapkan analog switch off pada akhir tahun lalu,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di depan peserta Digital Broadcasting Conference, Indonesia, ICT Summit, di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Rabu, 31 Agustus 2016.
Namun, penerapan teknologi harus diikuti dengan kesiapan segala aspek khususnya regulasi atau kebijakan. Menurut Yuliandre, perlu dibuat kebijakan khusus menyikapi alih teknologi yang aturan di dalamnya kuat dan tegas. Regulasi digitalisasi saat ini belum diatur setingkat Undang-undang yang ada hanya Peraturan Menteri (Permen).
Kemudian kesiapan infrastrukturnya seperti soal siapa yang akan menyediakan set top box bagi masyarakat. “Jangan sampai masyarakat dibebankan untuk menyediakan alat tersebut,” usul Yuliandre.
Beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan yakni mengenai peluang bisnis, investasi, penyelenggara program, penyedia konten serta dampak konten yang kemungkinan makin marak terhadap publik. “Namun, semua itu harus diselaraskan melalui kesamaan pandangan terhadap digitalisasi meliputi stakeholder terkait mulai dari regulator, lembaga penyiaran, publik, dan pemerintah,” tandas Yuliandre.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing. Menurutnya, industri sudah sejak awal mendukung penerapan digitalisasi dengan membentuk KTDI (Konsorsium Televisi Digital Indonesia). Mereka pun secara teratur mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah baik itu ikut dalam seleksi izin multiflexing di 11 Provinsi yang disertai gelontoran biaya besar untuk investasi infrastruktur.
Sayangnya, lanjut Neil, pengorbanan besar mereka tidak diimbangi dengan perencanaan migrasi yang baik malah menimbulkan ketidakpastian di kalangan industri. Ini dibuktikan dengan dibatalkannya Permen 22/2011 oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No.38P/Hum/2012 dan dibatalkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penetapan izin penyelenggaraan multifleksing melalui PTUN Jakarta No.140/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 juli 2015 yang dikuatkan dengan putusan PTUN Jakarta No.119/6/2014/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2015 dan Putusan MA No.140/13/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 Juli 2015.
Menurut Neil, pelaksanaan digitalisasi seharusnya diatur dalam sebuah payung hukum yang kuat yaitu UU. Hal ini sesuai dengan amar putusan MA No.38P/Hum/2012 bahwa migrasi digital harus dilaksanakan dalam payung UU bukan PP atau Permen.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan pihaknya sedang membahas sejumlah hal teknis terkait pelaksanaan digitalisasi mulai dari kapan waktu yang tepat melakukan ASO hingga penyediaan set of box untuk masyarakat. “Kita perlu berbicara dengan stakeholder mengenai set of box ini,” kata Gery.
Gery juga menekankan bahwa penerapan digital adalah sesuatu yang baik terutama dalam hal efisiensi kanal serta kualitas kontennya. ***
Jakarta – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Anugerah KPI tahun 2016. Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi KPI atas kerja keras lembaga penyiaran yang berupaya menyuguhkan program yang menghibur namun tetap sehat, berkualitas dan mendidik. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, dalam rapat pertama rencana penyelenggaraan Anugerah KPI 2016 bersama-sama perwakilan lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat, Selasa, 30 Agustus 2016.
Jakarta - Tiga tahun NET. bersiaran, beberapa terobosan sudah dilakukan. Salah satu contoh adalah diproduksinya program acara Entertainment News dengan tagline “No Gossip”.
Tidak hanya Entertainment News. NET. juga meraih penghargaan untuk program acara lainnya. Seperti Indonesia Bagus dan Lentera Indonesia. Untuk program acara religi, Muslim Travelers juga pernah mendapatkan Apresiasi Program Acara Ramadhan tahun 2014 dari KPI Pusat.
Namun penghargaan-penghargaan itu ternyata dirasa belum cukup membantu NET. bersaing dalam bisnis pertelevisian tanah air. CEO Netmediatama Wishnutama mengungkapkan, tidak adanya kontrol terhadap rating Nielsen yang menjadi satu-satunya mata uang dalam bisnis pertelevisian adalah masalah yang harus segera dipecahkan.
“Meskipun ada Anugerah KPI dan apresiasi-apresiasi yang lain, namun pada kenyataannya rating Nielsen menjadi the only one barometer kesuksesan program acara,” kata Wishnutama kepada komisioner KPI Pusat di kantor NET., Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (24/8).
Hal ini berbanding terbalik dengan hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode 1 tahun 2016 yang dilakukan oleh KPI Pusat, bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi (ISKI) dan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia. Dua program acara NET. Tetangga Masa Gitu dan OKJEK masuk dalam tiga besar program yang paling banyak ditonton masyarakat, masing-masing untuk kategori program sinetron dan komedi. Tetangga Masa Gitu dan OKJEK masing-masing ditonton oleh 34,6% dari 1200 responden.
“Perlu peran serta semua pihak, baik KPI maupun Industri. KPI tidak bisa bekerja sendiri. Kami juga perlu dukungan masyarakat untuk memilih tayangan berkualitas,” kata Yuliandre.

Jakarta – Pansus Rancangan Undang-undang Terorisme DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI, Kamis, 25 Agustus 2016. Hadir dalam RDP tersebut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Ketua BNPT Komjen Pol Suhardi Alius. RDP yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari itu dipimpin langsung Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii. RDP untuk mendapatkan masukan dari BNPT dan KPI terkait RUU Terorisme.





Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menggelar Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode-1, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 (dua belas) Perguruan Tinggi di 12 (dua belas) kota di Indonesia. Dari survey yang dilakukan atas tayangan televisi pada bulan Juni 2016 lalu, didapati indeks kualitas untuk program Sinetron sebesar 2,95, program berita sebesar 3,49 dan program infotainment sebesar 2,52. Adapun standar indeks kualitas yang ditetapkan KPI untuk setiap program siaran adalah 4.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, merujuk pada hasil survey pada tahun 2015, program siaran Sinetron dan Infotainment, rata-rata mendapatkan nilai indeks yang rendah, dibawah tiga. Untuk itu, KPI mengharapkan peran serta dari stakekholder penyiaran, tidak saja Lembaga Penyiaran, tapi juga rumah-rumah produksi serta para pengiklan, untuk bersinergi menghasilkan tayangan televisi yang lebih baik. Andre merujuk pada program infotainment yang mendapatkan nilai indeks rendah, namun dalam survey pemeringkatan yang mengikutsertakan program tayangan yang dikirim oleh masing-masing stasiun televisi, program ini justru mendapatkan penonton yang cukup banyak, hingga 58%.
Andre berharap, dengan munculnya hasil Survey Indeks Program Siaran Televisi yang dilakukan oleh KPI ini, dapat dijadikan rujukan oleh para pengiklan dalam penempatan iklan-iklan produknya di program-program siaran televisi. “Kami tentunya berharap, program-program siaran yang berkualitas dapat didukung dengan iklan-iklan yang dapat menjaga kesinambungan program tersebut”, ujar Andre. Hal sebaliknya tentu berlaku juga, para pengiklan dapat berpikir lebih panjang jika hendak menempatkan produk-produknya untuk diiklankan di jam tayang program-program yang berkualitas rendah.

