- Details
- Written by SIP
- Hits: 16294
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan mengeluarkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Big Movie: Mr. Nice Guy” di Global TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran kedua ini diberikan lantaran program yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Menurut penjelasan dalam surat sanksi yang disampaikan KPI Pusat ke Global TV, program siaran “Big Movies: Mr. Nice Guy” yang ditayangkan GLOBAL TV pada tanggal 11 Februari 2017 pukul 20.34 WIB menayangkan muatan-muatan kekerasan dan perkelahian yang cukup intensif dan eksplisit.
KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
Berdasarkan analisa dan kajian KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Dalam surat itu juga disampaikan, menurut catatan KPI Pusat, program siaran “Big Movies” telah menerima Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 667/K/KPI/08/16 tertanggal 24 Agustus 2016 atas pelanggaran terhadap ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan.
Di surat itu, KPI Pusat mengingatkan bahwa muatan adegan kekerasan dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana telah diatur dalam SPS Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 23 huruf a.
KPI Pusat berharap Global TV dapat meningkatkan kontrol internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta – Pengurus baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk masa jabatan 2017-2020 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 8 Maret 2017. Kunjungan kerja ini dalam rangka silaturahmi dan membahas masalah kesekretariatan KPID usai dikeluarkannya Peratuan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang SOTK.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus e-KTP secara langsung atau live. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kepada kpi.go.id, Rabu, 8 Maret 2017, di kantor KPI Pusat.
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa, 7 Maret 2017. Kunjungan ini dalam rangka konsolidasi terkait rencana rekruitmen Anggota KPID Jambi yang akan habis masa baktinya pada Juni 2017 mendatang. Kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Ubaidillah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.
Saat ini, KPI Pusat terus melakukan upaya dengan Kementerian Dalam Negeri agar Mendagri mengeluarkan kebijakan soal Kesekretariatan KPID yang isinya setingkat dengan Permendagri No.19 tahun 2008. 

