- Details
- Hits: 8446
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.
Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait dikeluarkannya sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy di Indosiar selama dua hari, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut Ketua KPI Pusat, KPI memberikan kesempatan kepada setiap lembaga penyiaran untuk menyampaikan hak jawabnya jika ada keberatan terhadap surat keputusan atau sanksi penghentian sementara yang dikeluarkan pihaknya. Hak ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.
“Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaannya. KPI menunggu segera jawaban dari Indosiar,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama dua hari berturut-turut untuk program siaran D’Academy Indosiar, mulai tanggal 27 hingga 28 Februari 2017. Keputusan penjatuhan penghentian sementara untuk D’Academy Indosiar diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat pada Senin pagi, 20 Februari 2017. Sorenya, surat tersebut disampaikan KPI Pusat secara langsung ke Indosiar di kantor KPI Pusat.
Adapun Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Denpasar - Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali terpilih untuk masa jabatan 2017-2020, Sabtu, 18 Februari 2017, di Gedung Wisma Sabha Utama, kantor Gubernur Bali. Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan optimal mengawasi media penyiaran.
Jakarta – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menilai sistem administrasi perizinan yang ada saat ini perlu diperbaiki. Perbaikan terhadap sistem administrasi perizinan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat secara terukur, transparan dan cepat. Hal itu disampaikannya di sela-sela rapat pembahasan laporan tahunan penyelenggaraan penyiaran yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Ciputat, Jumat, 17 Februari 2017.
Jakarta – KPI Pusat memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017 yang menampilkan adegan keributan sesama pengisi acara hingga keluarnya kata-kata makian dan tidak pantas.
Sementara itu, pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty menyampaikan, pihaknya sangat menyesal dan meminta maaf atas kejadian itu dan menyatakan hal itu merupakan kesalahan yang tidak diinginkan.

